Hukrim

Numpang Nginap, Pemuda Setubuhi Putri Pemilik Rumah

9
×

Numpang Nginap, Pemuda Setubuhi Putri Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini
Numpang Nginap, Pemuda Setubuhi Putri Pemilik Rumah
PENCABULAN - Jajaran Polres Katingan saat pers realase terkait dugaan persetubuhan Anak Dibawah Umur, Rabu (10/7) di Mapolres Katingan. TABENGAN/ARIS MUNANDAR

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Dugaan persetubuhan Anak di Bawah Umur (ADU) terjadi lagi di Kabupaten Katingan, dan kini diungkap oleh jajaran Polres Katingan, Rabu (10/7). Pelaku berinisial AT (25) diduga menyetubuhi remaja berinisial T (16) yang merupakan putri pemilik rumah tempatnya menginap.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Saladin menyebutkan, AT (25) diamankan di Polres setempat atas dugaan tindak pidana persetubuhan ADU.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan,” sebut Kasatreskrim.

Menurutnya, korban diduga disetubuhi oleh AT sebanyak dua kali. Pertama di sebuah pondok di Kecamatan Katingan Tengah pada bulan Maret 2024 dan  yang kedua kalinya, di rumah korban pada Juni 2024. Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT yang menginap di rumah korban, sedang menyetubuhi anaknya di kamar.

“Merasa tidak terima perbuatan yang dilakukan AT kepada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Kemudian dilimpahkan ke Polres Katingan,” terang Kasatreskrim.

Saat ini, lanjutnya, AT telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sehubungan dengan kejadian ini, kepada masyarakat dan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, seraya memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib,” imbaunya. c-dar