PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemortalan dilakukan Organisasi Masyarakat Fordayak Kalimantan Tengah di pelabuhan PT Tuah Global Mining (TGM) Kabupaten Kapuas, Minggu (14/7).
Portal yang ditandai dengan pemasangan spanduk tersebut dilakukan usai PT TGM dinilai tidak melaksanakan putusan peradilan adat yang dikeluarkan.
Ketua Fordayak Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan jika aksi Pemortalan dilakukan setelah PT TGM tidak melaksanakan putusan peradilan adat yang telah keluar sejak satu bulan lalu.
Kegiatan dilakukan ketika Fordayak Kalteng mendapat kuasa mendampingi Ibu Asih, selaku ahli waris dari kepemilikan hak tanah adat yang ada di lokasi PT TGM di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas.
Pendampingan sudah berjalan sejak 10 tahun lalu dan belum selesai sejak 2013.
“Kita memperjuangkan hak dari ahli waris yang digarap oleh PT TGM dengan sejumlah pergerakan,” katanya.
Perjuangan membuahkan hasil pada Maret 2024 lalu dimana dalam mediasi disepakati bahwa permasalahan ini diserahkan ke peradilan adat. Kesepakatan dilakukan oleh Pemda Kapuas, Fordayak, PT TGM, Polres Kapuas, Kodim dan seluruh pihak.
“Setelah melakukan berbagai proses peradilan, akhirnya let Mantir adat Kapuas melakukan putusan peradilan pada satu bulan lalu. Namun PT TVM tidak menunaikan putusan tersebut,” ujarnya.
Bambang menegaskan jika pergerakan yang dilakukan adalah untuk menegakkan hukum adat atau putusan adat yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan peradilan adat sudah final dan mengikat, dimana sebelumnya seluruh pihak sudah menyetujui jika masalah ini serahkan ke adat,” tegasnya. FWA











