Hukrim

Jambret Isteri dan Anak Polisi, MA Ditangkap 

28
×

Jambret Isteri dan Anak Polisi, MA Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-Terduga pelaku jambret berhasil ditangkap jajaran Polres Kobar. (FOTO ISTIMEWA)

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat, berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2024, dimana korban penjambretan tersebut merupakan istri dan anak anggota Polisi.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, pelaku penjambretan yang berinisial MA (31), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kobar di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada Minggu (14/7)

Dimana menurutnya, pelaku nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku berinisial MA berusia 31 tahun. Motif tersangka melakukan penjambretan karena ekonomi,” ujar AKP Yoga Panji Prasetya, Senin (15/7).

Adapun peristiwa penjambretan ini menimpa istri dan anak anggota polisi di Pangkalan Bun, Meski dalam peristiwa itu tas korban tidak berhasil dibawa kabur, akan tetapi korban yang berboncengan dengan anaknya mengalami luka setelah terjatuh dari motor yang mereka kendarai saat ditarik pelaku.

Penjambretan tersebut terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Kejadian berlangsung di Jalan Komplek Perumahan Cemara Permai, Jalan HM Raffi Pangkalan Bun, pada Sabtu pagi, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.37 WIB.

Saat kejadian, jalanan komplek perumahan sepi. Pelaku yang mengendarai Honda Scoopy warna merah melaju dari arah belakang korban dan langsung menyambar tas yang dililitkan di badan korban. Sontak korban dan anaknya terjatuh, sementara pelaku kabur tanpa berhasil membawa tas korban.

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan perawatan. (Yulia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *