Hukrim

TANGKAL KORUPSI-LSM KPK RI Surati Gubernur dan Bupati Se-Kalteng

16
×

TANGKAL KORUPSI-LSM KPK RI Surati Gubernur dan Bupati Se-Kalteng

Sebarkan artikel ini
TANGKAL KORUPSI-LSM KPK RI Surati Gubernur dan Bupati Se-Kalteng
Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDDewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD-LSM KPK RI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah Kalteng.

Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Syahridi, Minggu (14/7), mengungkapkan, pada tahun 2023, lembaganya menemukan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan awal.

“Setidaknya ada 10 proyek yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI,” ujar Syahridi.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM KPK RI Kalteng telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Penjabat (Pj) Wali Kota, dan Pj Bupati se-Kalteng. Surat ini berisi dorongan agar kepala daerah menginstruksikan kepala dinas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas yang sering tidak berada di lokasi pada saat pekerjaan lapangan berjalan.

Syahridi menjelaskan, modus korupsi yang sering ditemui dalam pekerjaan fisik adalah pengurangan mutu cor beton, jumlah material, terutama volume kg besi.

“Perusahaan pemenang tender sering melakukan kecurangan dengan menurunkan mutu cor beton, ukuran besi atau mengurangi penggunaan volume kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan merubah diameter ukuran besi,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, pejabat yang bertanggung jawab saat dikonfirmasi sering berkilah pembayaran akan dilakukan sesuai apa yang terpasang di lapangan dan akan dilakukan addendum atau Contract Change Order (CCO). Namun, Syahridi mempertanyakan logika tersebut.

“Kalau begitu, untuk apa konsultan perencana membuat perencanaan dengan perhitungan yang detail kalau hanya mengikuti apa yang dipasang oleh pihak kontraktor?” ucapnya.

LSM KPK RI Kalteng menegaskan, desakan kepada para kepala daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga mereka.

“Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami akan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan ikut serta dalam kontrol pekerjaan lapangan proyek pemerintah,” tegas Syahridi.

Lembaga ini juga telah melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, mereka akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Langkah yang diambil oleh LSM KPK RI Kalteng ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta membantu upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dipandang sebagai kunci dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. ist/dre