PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 4 Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Kalimantan Tengah dikabarkan bersiap mengundurkan diri dari jabatan mereka untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024. Namun, hingga saat ini belum ada berkas pengunduran diri yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.
Menurut Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana, tenggat waktu untuk mengundurkan diri sebagai Pj Kepala Daerah tinggal 2 hari lagi, yakni 17 Juli 2024. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas pengunduran diri dari Pj Kepala Daerah yang hendak maju kontestasi Pilkada.
“Kami juga masih menunggu ada yang mengundurkan diri, kan tenggat waktunya sampai tanggal 17 Juli nanti, karena kita tidak bisa berbicara dia sudah mengundurkan diri kalau berkasnya belum sampai di kami,” kata Lisda, Senin (15/6).
Lisda mengatakan, hingga saat ini belum ada Pj Kepala Daerah yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait pengunduran diri. Ia menunggu injury time atau batas akhir untuk pengunduran diri sebagai Pj Kepala Daerah.
“Karena kami kan bisa konsultasi yang berkaitan dengan status ASN-nya, tapi kami tunggu sampai injury time,” ucapnya.
Selain itu, terkait apakah ada ASN yang mundur, Lisda menjelaskan, jika ada ASN yang mundur untuk ikut Pilkada akan mengikuti prosedur sesuai UU ASN saja, pada saat tanggal pendaftaran Pilkada sudah memiliki surat pemberhentian selaku ASN. “Tapi kalau ASN sampai sekarang juga masih belum ada,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, telah ada beberapa Pj Kepala Daerah yang berkonsultasi untuk mengundurkan diri. Namun, tidak satu pun dari mereka yang sudah mengirimkan berkas pengunduran diri.
Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal tersebut mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sampai dengan Senin (15/7), Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan belum ada Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri secara resmi. Namun, hanya sebatas konsultasi untuk mengundurkan diri.
“Tapi Pak Gubernur sudah mengingatkan dan membuat surat untuk segera diproses. Dan hari ini hasil dari konsultasi BKD, disampaikan dengan kami, lalu kami sampaikan ke Gubernur,” kata Edy.
Sebelumnya, Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Akhmad Husain mengatakan, ada 4 Pj yang telah berkonsultasi untuk mundur. Namun, Edy menyebut saat ini hanya ada 2 Pj Kepala Daerah yang telah berkonsultasi dengan pihaknya untuk mengundurkan diri menjadi Pj.
“Kurang lebih 2 lah yang berkonsultasi untuk mundur menjadi Pj. Menanggapi pernyataan Pak Husain, bisa jadi mereka berkonsultasinya di tingkat Staf Ahli,” tutupnya. jef











