Laporan Keuangan Pemko Disajikan Berdasar Permendagri No.64/2013

Laporan Keuangan Pemko Disajikan Berdasar Permendagri No.64/2013
PARIPURNA-Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-9,10 dan 11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar dan dihadiri Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di gedung DPRD setempat. Tampak Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya dan Pj Wali Kota Palangka Raya menerima hasil pemandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Sidang Paripurna tersebut , Selasa (16/7). TABENGAN/YULIANUS

+Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Tahun Sidang 2023/2024

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 hingga ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, di ruang Sidang Paripurna, Selasa (16/7).

Agenda sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar dan dihadiri Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Untuk  agenda pertama yakin penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

Hera Nugrahayu dalam penyampaian pidato pengantar mengatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 disajikan berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah terdiri dari 7 jenis.

Yaitu, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Salah satunya pada catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya per 31 desember 2023 disajikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Penyusunan Laporan Keuangan Dan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya dan Peraturan Perundangan lainnya yang berlaku.

Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, basis akuntansi yang digunakan dalam Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU) dengan basis aktual.

Ketiga, Catatan Atas Laporan Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

Keempat, Hera mengharapkan dengan diterbitkannya laporan keuangan, dapat dijadikan salah satu sumber informasi bagi pihak eksternal yaitu para stakeholders dalam memahami kondisi dan kemampuan daerah yang tergambar dalam laporan keuangan pemerintah Kota Palangka Raya maupun pihak internal Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri dalam pengambilan keputusan.

Uraian Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 secara rinci terdapat dalam Lampiran VII Rancangan PERDA.

“Ini setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang harus kita tetapkan dalam bentuk Perda. Sebagai bahan kita melakukan perubahan,” kata Hera.

Hera menambahkan, apabila ada sisa perhitungan anggaran, akan dialokasikan di perubahan. Yang selanjutnya akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi, kemudian penyampaian  jawaban Wali Kota sebagai akhir dan penuntasannya.

Setelah itu akan dilaksanakan RDP atau dengar pendapat secara teknis dengan perangkat-perangkat daerah untuk dibahas lebih lanjut sampai perda itu ditetapkan.

“Untuk ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dan harmonis selama ini antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya berharap pencapaian tersebut dapat membuat kita terus meningkatkan kualitas laporan keuangan setiap tahunnya dan meningkatkan reputasi maupun kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Usai mendengarkan pidato pengantar Wali Kota, agenda dilanjutkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.

Dimana hasil pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palangka Raya tersebut adalah menyatakan menyetujui agar Raperda dibahas di tahap lanjutan atau berikutnya.

“Mengenai saran-saran dan masukan yang telah diberikan, diharapkan dapat menjadi bahan masukan untuk Pemerintah Kota Palangka Raya. Dan selanjutnya kami setuju untuk ini dibahas selanjutnya dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib,” kata Subandi selaku Ketua dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).rba