SPIRIT POLITIK

Erlin, Kaspinor, Lilis dan Saiful Mundur

25
×

Erlin, Kaspinor, Lilis dan Saiful Mundur

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani dan Pj Bupati Katingan Saiful

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Empat Penjabat (Pj) Bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan surat pengunduran diri. Keempat Pj Bupati tersebut mundur dari jabatannya karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Ada empat orang yang mengundurkan diri, di antaranya Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani dan Pj Bupati Katingan Saiful,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin, saat dibincangi Tabengan, Selasa (16/7).

Menurut Nuryakin, keempat orang tersebut sudah positif akan maju pada Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan 27 November 2024 mendatang, sehingga mereka harus mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.

Hingga kini, pihaknya telah menerima empat surat pengunduran diri. Sedangkan untuk penggantinya, masih belum disampaikan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh Pj Kepala Daerah, baik Pj Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, maupun Pj Wali Kota.

Juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan Pj pengganti bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

DPRD Katingan Bahas Calon Pengganti

Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengakui, telah menerima surat pengunduran diri Saiful selaku Pj Bupati Katingan pada Selasa (16/7).

Karena baru menerima, maka surat tersebut menurut Nanang akan dilakukan dulu rapat internal DPRD. Memang, sesuai dengan surat Gubernur nomor: 100/156/II.1/PEM-OTDA, tanggal 3 Juli 2024, bersamaan dengan surat pengunduran diri Pj Bupati/Wali Kota agar DPRD Kabupaten/Kota juga mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Wali Kota kepada Mendagri sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itulah, jelas Nanang, dalam waktu dekat ini pimpinan akan segera mengundang seluruh anggota DPRD atau pimpinan fraksi untuk melakukan rapat internal membahas mekanisme pengusulan tiga nama usul DPRD sebagai pengganti Saiful selaku Pj Bupati yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri.

“Karena, ketika Saiful disetujui oleh Mendagri RI nantinya, maka Pemkab Katingan tidak boleh ada kekosongan Pimpinan Daerah,” kata Nanang kepada Tabengan, Selasa (16/7) sore.

Nanang mengaku masih belum tahu siapa yang bakal diusulkan sebagai pengganti Saiful nantinya. Karena yang diusulkan nanti selain harus ASN yang memiliki jabatan Eselon IIa, juga harus adanya kesepakatan dari Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Katingan.

“Yang jelas tunggu saja, dan akan segera kita jadwalkan untuk rapat di Badan Musyawarah (Banmus) nanti,” ujar legislator parpol berlambang pohon beringin ini.

Terkait ASN di lingkup Pemkab Katingan  yang akan diusulkan nantinya, menurut Nanang, ada kemungkinan salah satunya pejabat di lingkup Pemkab Katingan.

“Meski demikian, kita ingin melihat dulu persyaratan ASN yang bisa diusulkan menjadi Pj Bupati dimaksud,” pungkas anggota dewan asal Dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.

Terpisah, Saiful selaku Pj Bupati Katingan saat dikonfirmasi terkait 4 Pj Kepala Daerah di Kalteng yang berencana mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Katingan 2024-2029, kepada sejumlah awak media membenarkan. “Ya, benar,” jawab Saiful singkat. ldw/c-dar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *