*DPM-PTSP Kapuas Tegur Pemilik Tiang Reklame Tanpa Izin
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baliho dan spanduk yang menampilkan foto Bakal Calon Gubernur (Bacagub) maupun Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya mulai menjamur di Kota Palangka Raya.
Alat peraga kampanye (APK) itu terlihat bertebaran di banyak tempat di Kota Cantik dan sekitarnya, meski masa kampanye Pilkada 2024 belum dimulai. Dari pantauan Tabengan, Selasa (16/7), APK tersebut tersebar di beberapa ruas jalan dan persimpangan, bahkan di gang-gang sempit di Palangka Raya pun APK Bacalon mudah untuk ditemukan.
Di balik fenomena menjamurnya APK ini, sebenarnya akan menambah pemasukan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Sebab, Bacalon yang memasang baliho, spanduk dan semacamnya sesuai aturan harus mengurus izin terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan izin pemasangan di setiap tempat di Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi apakah para Bacalon kepala daerah yang sudah memasang APK di setiap sudut kota sudah mendapatkan izin atau belum, Kepala DPMPTSP Palangka Raya H Ahmad Fordianyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan dinas terkait.
“Masalah ini (pemasangan APK Bacalon) akan kami rapatkan dengan BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) setelah HUT Kota Palangka Raya,” kata Fordiansyah, Selasa (16/7).
Sementara itu, Kepala BPPRD Emi Abriyani menyebut, saat ini memang sudah ada beberapa Bacalon yang membayarkan terkait retribusi dari pajak reklame yang dipasang.
“Sudah ada yang bayar dari beberapa Bacalon yang sudah pasang baliho atau APK,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja yang sudah membayar pajak reklame pemasangan APK. Emi belum bisa membeberkan nama-namanya. “Nanti kami akan berkoordinasi juga dulu dengan Dinas PTSP selaku pemberi izin pemasangan. Lalu setelah itu kita akan tahu siapa saja yang akan ditarik pajak retribusi dari bacalon yang memasang APK,” jelas Emi.
Terkait aturan penarikan pajak retribusi reklame pemasangan APK ini, Emi menyebut itu sudah ada aturannya baik di Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Itu sudah ada aturannya di Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Reklame dan itu ada juga di Peraturan Wali Kota Palangka Raya,” ujar Emi.
Tiang Reklame Tanpa Izin di Kapuas
Sementara itu, dalam upaya menertibkan sekaligus meningkatkan PAD di bidang pemenuhan pajak retribusi, Dinas Penanaman Modal (DPM) Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kapuas memasang spanduk peringatan kepada pemilik tiang papan reklame atau space iklan, Selasa (16/7).
Dari hasil pantauan dan verifikasi yang dilakukan DPM-PTSP, setidaknya ada 10 tiang yang berdiri di dalam Kota Kuala Kapuas, yang belum memiliki TGB atau IMB, sehingga kepada pemilik diharapkan segera mengurus perizinannya dalam waktu 7 hari setelah dipasang peringatan.
Dengan dipimpin langsung Kepala DPM-PTSP Pangeran Sojuaon Pandiangan dengan dikawal Satpol PP pemasangan baliho peringatan ini dilakukan di Simpang Camuh, Jalan Tjilik Riwut dan Pemuda.
“Kami beri batas waktu 7 hari kepada pemilik untuk dapat mengurus izin IMB-nya kalau tidak untuk tindak lanjutnya akan kami serahkan kepada Satpol PP untuk tindak lanjut penangananya,” bebernya.
Selain itu, di ruas jalan utama koridor kota Kecamatan Selat ada salah satu wilayah kota layak anak, jadi kepada pemilik tiang space iklan untuk tidak memasang baliho iklan bernuansakan rokok. rmp/c-yul





