PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan gerakan ketertiban umum, dengan mengamankan 2 pengemis yang beroperasi di lampu merah. Setelah diinterogasi, kedua pengemis itu dalam waktu 2 hari bisa meraup Rp800 ribu.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Selamet Riyanto menjelaskan, kedua pengemis itu diamankan, Senin (15/7), dan keduanya pun langsung disertakan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.
“Kedua pengemis yang kami amankan ini tidak saling mengenal dan melakukan kegiatan mengemis secara terpisah. Mereka bergerak masing-masing. Kedua pengemis ini ada yang dari Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada dan yang satunya lagi berdomisili di Desa Skip, Arut Selatan,” kata Selamet.
Menurutnya, kegiatan kedua pengemis itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami mendapati mereka beroperasi di beberapa lampu merah di wilayah Kobar. Selain mengganggu ketertiban umum, tindakan mereka juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Satpol PP Kobar melakukan operasi ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang melanggar peraturan daerah.
“Kami selalu melakukan patroli dan operasi untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Kegiatan mengemis seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” tuturnya.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka mengakui, melakukan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan petugas sangat penting dalam menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.
Satpol PP Kobar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan, karena hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk terus melakukan aktivitas mengemis. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang dapat memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemis dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar. c-uli





