TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu Legislatif, Februari 2024 lalu, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, kemudian diserahkan kepada KPU, sebagai syarat pelantikan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih. KPU selambat-lambatnya sudah menerima tanda terima LHKPN Caleg terpilih, 21 hari sebelum pelantikan.
Di Kabupaten Barito Timur (Bartim), dari 25 orang Caleg terpilih, ada 5 orang yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU setempat.
“Mereka sudah melaporkan (LHKPN) ke KPK. Hanya tanda terima dari KPK, ada yang belum terima,” kata Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Bagi 5 orang Caleg ini, lanjut Satya, masih memiliki waktu untuk segera mengurus kekurangan berkas itu. “Selain itu sudah ada surat dari KPU RI untuk mengatasi masalah bagi yang belum mendapatkan tanda terima,” lanjut Satya.
Adapun Caleg terpilih DPRD Bartim rencananya akan dilantik pada 14 Agustus 2024. Sebab, hari itu merupakan hari berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Bartim periode 2019-2024. mel





