Ekobis  

Hiswana Migas Tekan Harga LPG di 6 Kecamatan

TEKAN HARGA-Axcel Arfriando Narang, Hiswana Migas Kotim berfoto bersama pada acara sosialisasi konversi minyak tanah ke LPG 3 kg di Aula Lantai II Setda Kotim, Selasa (16/7).FOTO TABENGAN/MAYA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya menekan harga liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram yang dijual di 6 kecamatan di wilayah itu.

Ketua Hiswana Migas Kotim Axcel Arfriando Narang menyampaikan, 6 kecamatan di Kotim sampai saat ini  belum mendapatkan pasokan LPG 3 kg karena belum diterapkannya program reguler konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

Enam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kota Besi, Telawang,  Mentaya Hulu, Bukit Santuai,  Telaga Antang dan Antang Kalang. Sehingga di wilayah 6 kecamatan ini tidak ada pangkalan LPG.

“Harga LPG yang dijual tidak masuk akal bahkan sangat membahayakan karena ada yang menyentuh sampai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung 3 kilogram,” ujarnya saat menyampaikan paparan pada acara sosialisasi konversi minyak tanah ke LPG 3 kg di Aula Lantai II Setda Kotim, Selasa (16/7).

Dijelaskan Axcel, selama ini pihaknya tidak menutup mata dengan kondisi tersebut. Justru terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk bagaimana secara bersama-sama melakukan konversi mandiri. Apalagi jika melihat fakta di lapangan, sebenarnya untuk di 6 kecamatan tersebut warga  sudah beralih menggunakan gas LPG 3 kg.

Warga setempat tidak  membelinya di pangkalan, namun di warung-warung yang menjualnya. Padahal roda distribusi untuk LPG 3 kg ini dimulai dari Pertamina sebagai operator yang dipercayakan pemerintah. Roda kedua, agen yang mendistribusikan ke pangkalan yang sudah disetujui Pertamina. Kemudian pangkalan yang akan mendistribusikan ke masyarakat.

“Itu yang mengakibatkan harga tidak bisa dikontrol. Tetapi ini juga serba salah karena secara aturan harga eceran tertinggi dari pemerintah daerah hanya diatur sampai titik pangkalan, tidak diatur hingga titik UMKM,” terangnya.

Axcel juga menjelaskan, secara aturan pemerintah pusat, UMKM itu diperbolehkan menjual LPG 3  kg sebanyak 5 persen dari penyaluran distribusi. Dia mencontohkan, kalau ada 100 tabung didistribusikan, maka ada 5 tabung yang boleh dijual pangkalan kepada UMKM.

Namun, menurutnya, saat ini pun pangkalan menjual mungkin 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen untuk UMKM.

“Tapi bagaimanapun, kita butuh juga UMKM untuk sebagai penyangga roda perputaran ekonomi di masing-masing kecamatan,” katanya.

Sekilas dia juga menceritakan jika di tahun 2016 lalu, ketika awal program konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg, pihaknya sudah mendistribusikan ke 6 kecamatan tersebut. Tetapi pada tahun 2019, pihaknya mendapat laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan karena dianggap mendistribusikan di wilayah yang masih ada subsidi minyak tanah. Sehingga pihaknya dianggap melakukan distribusi ganda untuk barang subsidi. Saat itu bahkan sempat terjadi kelangkaan gas LGP, terutama di Kecamatan Telawang dan Kota Besi.

“Jadi kalau kita melihat secara regulasi memang kecamatan-kecamatan yang sudah didistribusikan minyak tanah tidak boleh didistribusikan lagi LPG 3 kg. Dengan terpaksa saat itu kami mencabut perizinan pangkalan-pangkalan yang ada di sana karena teman agen mendapatkan peringatan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Kotim Alang Arianto mengatakan, Pemkab Kotim berupaya agar keenam kecamatan yang belum konversi agar segera mendapatkan pasokan LPG 3 kg dengan memohon kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM RI dan BPH Migas RI.

Program reguler konversi minyak tanah ke LPG 3 kg disertakan paket kompor dan tabung gratis dari pemerintah pusat, namun saat ini program tersebut sudah tidak ada lagi di Kementerian ESDM RI.

Berdasarkan petunjuk dari Ditjen Migas Kementerian ESDM RI dan BPH Migas RI, konversi minyak tanah ke LPG 3 kg dapat dilakukan secara mandiri apabila masyarakatnya memang sudah beralih secara mandiri.

Selanjutnya Ditjen Migas Kementerian ESDM RI dan BPH Migas RI mempersyaratkan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat kecamatan yang belum konversi untuk menyampaikan hal-hal tersebut.

Kegiatan sosialisasi konversi minyak tanah ke LPG secara mandiri sengaja dilaksanakan sekaligus untuk 6 kecamatan untuk efisiensi waktu, sehingga pihaknya dapat segera menyampaikan hasil dari kegiatan sosialisasi ini ke Ditjen Migas Kementerian ESDM RI dan BPH Migas RI.

“Apabila sudah disetujui oleh Ditjen Migas dan BPH Migas RI, pelaksanaan konversi akan dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niagara secara bertahap. Kuota minyak tanah akan dikurangi dan kuota LPG 3 kg akan ditambah. semoga acara sosialisasi hari ini dan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga konversi dapat mulai dilakukan tahun depan,” pungkasnya. c-may