KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang di wilayah desa Manusup kecamatan Mantangai, Rabu (17/7). Kasatresnarkoba AKP Subandi menerangkan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial To (42) warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai bersama barang bukti sabu dan obat tanpa merek.
Pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku yang kerap menjajakan barang haram ini. Setelah melakukan pengintaian akhirnya pada Rabu (17/7) pagi, petugas mengrebek rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 6,75 gram yang dikemas dalam 9 kantong plastik klip. Selain itu juga ada 5 paket obat tanpa merk dengan motif garis sebanyak 50 butir.
Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan barang tersebut berikut perijinannya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UUURI No 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkas AKP Subandi. c-yul