+Tidak Lagi Terdaftar sebagai ODCB, Gedung KONI Kalteng Dibongkar
PALANGKA RAYA -Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 556 /321/I/Disbudpar tanggal 10 Juli 2024 menyatakan, Gedung KONI/Eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak lagi terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat disimpulkan tidak lagi berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Berdasar Pasal 442 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa
Pemusnahan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nomor 900/981/BKAD/2023 tanggal 20 Desember 2023 Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, maka
persetujuan pemusnahan Gedung KONI telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Sehingga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, , maka Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dilokasi Gedung KONI (Eks DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) tidak lagi terhambat oleh
status Obyek Diduga Cagar Budaya.
Dengan adanya surat keputusan tersebut Gedung KONI Kalteng mulai dibongkar. Berdasarkan pantauan, pembongkaran Gedung KONI pun mulai dilakukan, pembongkaran dilakukan berawal dari pembongkaran atap gedung.
Kepala PUPR Kalteng Shalahuddin mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai dengan perencanaan.
“Iya kita bongkar melanjutkan pekerjaan kita sesuai dengan perencanaan, ” ujarnya, kepada Tabengan, Minggu (21/7). Ia juga menyampaikan, bahwa Gedung KONI Kalteng sudah di hapus Dari DOPOBUD yang merupakan Aplikasi Data Pokok Kebudayaan adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Terpadu yang dikelola oleh Kemdikbud.
Pembongkaran Gedung KONI tersebut akan diganti dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan Tempat Parkir kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. ldw.





