Hukrim

4 Proyek Pekerjaan PUPR Barut Dilaporkan ke Kejati Kalteng

47
×

4 Proyek Pekerjaan PUPR Barut Dilaporkan ke Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
4 Proyek Pekerjaan PUPR Barut Dilaporkan ke Kejati Kalteng
USUT - Ketua DPD LSM KPK RI Syahridi dan Ketua Tim Investigasi Irwan Haryanto saat menyerahkan laporan ke Kejati Kalteng, Rabu (24/7).FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan kejanggalan dalam pekerjaan empat proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Barito Utara (Barut), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Laporan itu diajukan oleh Syahridi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalteng, Rabu (24/7).

“Kami melaporkan empat proyek, yaitu pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 dan pekerjaan aksesoris taman senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023. Kemudian, pekerjaan pembangunan KTA lanjutan senilai Rp1,6 miliar tahun anggaran 2023, serta pekerjaan penguatan bagian pedestarian dan saluran tahun anggaran 2023 senilai Rp1,8 miliar,” rincinya.

Syahridi menjelaskan, empat proyek itu di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barut. Pelaksanaan proyek melibatkan empat perusahaan kontraktor, yakni CV Borneo Inti Berkarya, CV Berkah Anugerah Rezeki Semesta, CV Ar-Rahman, dan CV Sekako Gin-tau.

Syahridi menambahkan, bukti-bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun drastis yang terlihat dari banyaknya keretakan pada bagian beton di berbagai titik.

“Kami menemukan ubin yang pecah dan keretakan di banyak titik pada cor beton. Ini sangat mengkhawatirkan mengingat proyek-proyek ini baru saja selesai,” tambahnya.

Sebelum mengajukan laporan ke Kejati Kalteng, Syahridi telah berupaya meminta klarifikasi dengan bersurat kepada pihak-pihak terkait.

“Namun sayangnya kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jawaban yang kami dapatkan hanya Ya dan Ada,” ungkap Syahridi.

Dalam laporannya ke Kejati Kalteng, LSM KPK RI melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti foto-foto pelaksanaan pekerjaan, dokumen gambar kerja, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan daftar kuantitas volume. Syahridi berharap Kejati Kalteng dapat mengusut tuntas kasus itu demi tegaknya hukum dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bila setelah 30 hari kerja tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejati Kalteng, Kami akan bersurat kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan sekaligus membuat surat tembusan ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.

Ketua Tim Investigasi DPD LSM KPK RI Irwan Haryanto menambahkan, pihaknya menemukan indikasi pengurangan volume kg besi yang digunakan untuk rangka dan pondasi. Selain itu, campuran pasir dan semen di lapangan diduga tidak sesuai dengan mutu, spesifikasi teknis dan kontrak yang ditentukan.

Irwan juga menyoroti temuan yang dinilainya paling serius yakni bagian yang diduga sengaja dikurangi volume kg besi dan mutu cor beton.

“Semua temuan ini telah didokumentasikan dengan baik oleh tim investigasi,” kata Irwan.

Terpisah, Kepala DPUPR Barut M Iman Topik saat dihubungi via Whatsapp membenarkan telah memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang diajukan LSM KPK RI.

“Kita melakukan tahapan sesuai progres maupun capaian yang tertuang didalam dokumen kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan,” yakinnya.

“Dan semua kegiatan sudah dilakukan audit maupun pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng,” pungkasnya. ist