-
Hukrim

Tangkap Penyewa Kos, Satresnarkoba Sita 7 Gram Sabu

44
×

Tangkap Penyewa Kos, Satresnarkoba Sita 7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PASRAH - Ra (21) terpaksa menjadi tersangka perkara narkotika karena tertangkap menyimpan 7 gram sabu. ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Bermula dari informasi masyarakat, penyidik Satresnarkoba berhasil menangkap pria berinisial Ra (21) di Jalan dr Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

“Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” kata Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (25/7) pagi.

Dari keterangan tersangka mengarah ke tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Di sana, tim menemukan 1 paket lain diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan berat yaitu 7,59 gram,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. fwa

 

-
-
-