Hukrim  

Bawa Sabu, Sopir Pangkalan Banteng Ditangkap Polres Kobar

BERANTAS NARKOBA-Terbukti Simpan Sabu, seorang supir di Kecamatan Pangkalan Banteng digelandang polisi. FOTO ISTIMEWA  

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang supir berinisial HA (55) tidak bisa berkutik lagi, ketika personil Polsek Pangkalan Banteng menemukan barang narkotika jenis sabu, pelaku bersama barang bukti pun langsung di amankan dan di gelandang ke Polres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Ancas Apta Nirbaya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, dimana

HA yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini, diamanakan pada Rabu (24/7) malam, di rumah barakannya yang beralamat di  Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeladah badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” Kata  Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya, Jumat (26/7).

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah barakan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastic klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yulia)