Hukrim

Penertiban PKB, Tunggakan Pajak Tembus Rp25,6 Juta

207
×

Penertiban PKB, Tunggakan Pajak Tembus Rp25,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKB, Tunggakan Pajak Tembus Rp25,6 Juta
RAZIA-Petugas gabungan memeriksa dokumen kendaraan saat razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kawasan Sanaman Mantikei, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. FOTO BAPENDA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tim gabungan kembali menggelar razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kawasan Sanaman Mantikei, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Bapenda Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani, menyampaikan bahwa razia difokuskan pada kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak.

“Kegiatan ini difokuskan pada kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sebanyak 491 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 72 kendaraan kedapatan menunggak pajak, terdiri dari 71 unit roda dua dan 1 unit roda empat.

Dari hasil penindakan, potensi tagihan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp25.637.214. Rinciannya, kendaraan roda dua sebesar Rp23.349.214 dan roda empat sebesar Rp2.288.000.

Emi menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena pajak tersebut akan kembali untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, operasi serupa juga digelar di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono Km 5,5, Kelurahan Langkai, Rabu (8/4/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 235 kendaraan, dengan 29 kendaraan di antaranya diketahui menunggak PKB, terdiri dari 23 roda dua dan 6 roda empat. Adapun potensi tunggakan pajak yang berhasil didata mencapai Rp13.156.796, dengan rincian roda dua sebesar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500. dte