PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (26/7) sore.
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar lewat pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Harli mengatakan, Ujang yang merupakan Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujarnya.
Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu yang juga terjerat korupsi. Ujang pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016. Sementara itu beredar surat panggilan terhadap Ujang Iskandar tertanggal 23 Juli 2024, dan belum ada penetapan status tersangka terhadap Ujang Iskandar.
Perusda Agrotama Mandiri
Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri, pabrik pengolahan jagung ini dibangun pada masa Pemerintahan Bupati Kobar Ujang Iskandar. Kala itu perusahaan daerah diharapkan mampu menyerap jagung masyarakat yang sedang digalakkan untuk ditanam di semua kecamatan.
Namun, berbagai kendala ditemui mulai dari harga yang tidak sesuai dengan operasional, hingga pabrik tak mampu menyerap semua hasil panen para petani. Sempat vakum bertahun-tahun perusahaan pelat merah ini lalu beralih bisnis kerja sama dengan dunia penerbangan, penjualan tiket pesawat. Tapi, juga tidak berjalan maksimal. Bahkan dua direkturnya terjerat kasus korupsi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Agrotama Mandiri sudah diselidiki sejak awal 2016 lalu. APBD Pemkab Kobar yang dikucurkan untuk Perusda Agrotama Mandiri pada 2009 sebesar Rp6 miliar, dan tahun 2013 sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, terdakwa dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan secara keseluruhan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar. Kerugian negara tersebut akibat dari penetapan harga pembelian jagung Rp1.300, oleh Pemkab Kobar yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Sementara berdasarkan pantauan, kondisi Perusda Agrotama Mandiri sendiri sudah sangat memprihatinkan. Bekas perusahaan pengolahan jagung yang sempat jadi proyek mercusuar Kobar, disebut-sebut nyaris tak memiliki dana sisa untuk operasional. Apalagi, dalam APBD Kobar TA 2016 dipastikan tak ada alokasi dana untuk PD Agrotama Mandiri.
Di akhir 2014, Direktur PD Agrotama Mandiri, Sunarko juga mengundurkan diri dari jabatannya. Perusahaan yang digadang-gadang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu menghasilkan untuk menunjang Pendapan Asli Daerah (PAD) ini, kini justru menjadi sorotan masyarakat terkait eksistensinya.
Seret 3 Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang membelit Perusda Agrotama Mandiri terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun telah menetapkan 3 tersangka baru setelah dilakukan pengembangan. Tiga tersangka tersebut berinisial SN, Y dan H. Dari tiga orang tersebut masing-masing ada yang dari rekanan Perusda Agrotama ada juga yang dari Perusda Agrotama yang kala itu menduduki jabatan strategis.
”Kita sudah menetapkan tiga tersangka baru sejak menjelang akhir tahun 2016. Kini masih kita proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, di ruang kerjanya, Rabu (11/1).
Tiga tersangka tersebut menurutnya belum dilakukan penahanan. Kepada media ini ia masih belum membeberkan secara gamblang apa peran mereka masing-masing. Ia juga masih irit bicara karena masih dalam proses.
Kemudian tersangka yang lebih dulu menjalani sidang atas nama Reza, sudah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan serta diminta membayar uang pengganti Rp70 Juta, subsidair 3 bulan. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding karena dianggap masih belum sesuai karena JPU menuntut 7 tahun 6 bulan. JPU menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sementara majelis hakim menggunakan pasal 3.
Menurut Kajari, Reza selaku Direktur Perusda Agrotama pada saat itu diberi kewenangan penuh dan ada aturannya yang menerangkan bisa menjalankan atau tidak jika perintah dari komisaris perusahaan salah.
Saat itu dipimpin Bupati Ujang Iskandar yang sekaligus juga menjadi Komisaris Perusda Agrotama Mandiri. Dalam kasus ini, terdakwa Reza yang sudah lebih dulu diproses didakwa JPU pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pasal 2 Ayat 1 tersebut ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sementara Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Dari dua pasal tersebut majelis hakim menggunakan untuk pasal 3.
Sementara, kondisi Perusda Agrotama Mandiri sendiri saat ini sudah sangat memprihatinkan. Bekas perusahaan pengolahan jagung yang sempat jadi proyek mercusuar Kobar, disebut-sebut nyaris tak memiliki dana sisa untuk operasional dan terakhir proyek besar di zaman kepemimpinan Ujang Iskandar ini juga telah diusulkan untuk dibekukan.
“Secara pribadi saya sangat menyayangkan, karena membuat Perusahaan Daerah ini setengah mati susahnya, pernah dalam satu tahunan di seluruh Indonesia dari 514 kabupaten/kota pernah hanya disetujui tiga saja, makanya perlu juga bahas lagi secara internal,” kata Budi Santosa, Pj Bupati Kobar, beberapa waktu lalu. ist