Hukrim

KPK: SP3 Supian Hadi Terbit 9 Juli 2024

50
×

KPK: SP3 Supian Hadi Terbit 9 Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Supian Hadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi. Penyidikan KPK atas dugaan kasus korupsi terkait IUP 3 perusahaan di Kotim itu pun resmi dihentikan.

“Sudah SP3 perkaranya. Tidak cukup bukti dari unsur kerugian negara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada Tabengan via WhatsApp, Selasa (13/8) malam.

Menurut Tessa, KPK telah melakukan ekspos dengan keputusan penyidikan perkara tersebut dihentikan per tanggal 9 Juli 2024 lalu. Dia menyebutkan, SP3 Supian Hadi bukan karena urusan politik. Ditegaskannya, KPK bekerja bukan karena urusan politik.

“KPK tidak menersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Supian sebagai tersangka. Supian diduga melakukan korupsi terkait IUP terhadap tiga perusahaan di wilayahnya. Dari pemberian sejumlah izin tambang itu, ia diduga menerima fee berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar.

Tiga perusahaan itu adalah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim. KPK menduga negara telah merugi Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, kini kasusnya sudah jelas dihentikan oleh KPK. ist/rmp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *