+Ahli Waris DDA Kecewa, Tergugat Tak Hadir Sidang
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang kedua gugatan perdata Rp231 miliar atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng kembali ditunda, Rabu (14/8) sore.
Alasan penundaan kembali sama, tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.
Kembali tertundanya sidang kian menambah kecewa para ahli waris Dambung Djaya Angin (DDA) yang hadir dan menunggu lama untuk persidangan.
Dalam sidang agenda kedua kali ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tergugat yang hadir hanya dari pihak BPN Kota Palangka Raya, BPN Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris DDA mengatakan, ketidakhadiran tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan ahli waris seperti hanya dianggap main-main.
“Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir,” katanya didampingi para ahli waris.
Ia pun berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir.
“Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut,” jelasnya.
Senada, perwakilan ahli waris Boby Rahmat menerangkan, pihaknya merasa heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Mengingat PN Palangka Raya sudah memanggil secara sah dan patut.
“Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin, perwakilan tergugat yang hadir, BPN Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya sepakat untuk bungkam.
Kuasa hukum BPN Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya sama-sama mengarahkan pernyataan terkait gugatan tersebut ke pimpinan. fwa