NANGA BULIK/TABENGAN.CO.IID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau menangkap 2 orang terduga perantara atau kurir narkotika jenis sabu. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di Joglo Mapolres setempat, Senin (19/8) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai menguasai sabu.
“Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba mendapati seorang yang mengendarai motor yang telah dicurigai. Saat digeledah badan, ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 29 gram,” ungkapnya.
Tersangka yang berinisial IM dan barang bukti, kata dia lagi, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian, sehari setelahnya, tepatnya pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 21.45 WIB, juga dilakukan penangkapan 1 lagi kurir sabu berinisial Y, dengan barang bukti 100,1 gram sabu. Selain sabu, dari tangan tersangka juga diamankan 20 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Usai press conference pengungkapan kasus narkoba, disaksikan Kajari dan perwakilan Ketua PN, serta instansi terkait, barang bukti sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Kapolres juga memaparkan, selama semester pertama tahun 2024, Polres Lamandau berhasil mengungkap 15 perkara narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang. Selain itu, turut disita barang bukti narkotika sebanyak 34,5 kg. c-kar





