Hukrim

Oknum Pegawai Lecehkan Nabi, Direktur RSUD Pulpis Geram, dan Tak Berikan Perlindungan Hukum

36
×

Oknum Pegawai Lecehkan Nabi, Direktur RSUD Pulpis Geram, dan Tak Berikan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar, diduga oknum PNS lecehkan Nabi agama lain

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pulang Pisau (Pulpis), dr Muliyanto Budihardjo, Senin (26/8/2024) saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa oknum YA yang viral di instragram karena celotehan membuat geram warga media sosial adalah pegawai di RSUD Pulang Pisau. Muliyanto juga menyayangkan dan mengaku kecewa atas postingan yang beredar tersebut.

“Oknum YA memang PNS di RSUD setempat tetapi bukan penjabat tinggi dan tidak memegang jabatan apapun seperti informasi yang beredar diluar,” kata Muliyanto.

Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh oknum YA tidak ada kaitan antara celotehan di media sosial dengan kedinasan di RSUD. Perbuatan dan postingan yang dilakukan menjadi tanggungjawab oknum tersebut, dan akibat postingannya itu oknum YA pada malam harinya sudah langsung dijemput anggota Buser untuk dimintai keterangan di Polres Pulang Pisau setelah postingan komentarnya menjadi viral di media sosial.

Pemanggilan hingga teguran keras, terang Muliyanto, nantinya juga akan diberikan kepada oknum YA oleh manajemen RSUD setempat. Pihaknya memastikan tidak memberikan perlindungan apapun kepada yang bersangkutan, apabila akibat postingan tersebut berbuntut ada pihak-pihak yang memperkarakan secara hukum.

“Postingan itu dilakukan secara pribadi, dan manajemen RSUD tidak akan melindungi oknum YA apabila perbuatannya bisa berbuntut panjang hingga berurusan dengan hukum,” ucap Muliyanto.

Menurut Muliyanto, jangan sampai nama RSUD Pulang Pisau ikut terseret atas ulah oknum yang bersangkutan. Sebagai pimpinan, dirinya memerintahkan manajemen untuk memanggil yang bersangkutan serta memberikan teguran dan pembinaan tanpa membenarkan tindakan yang dilakukan. c-mye

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *