PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aroma Pilkada tahun 2024 mulai hangat terasa. Bermunculannya berbagai ragam kegiatan di dalamnya tidak lepas dari pengaruh politik dapat dirasakan, terkhusus di Kalimantan Tengah.
Bahkan kampanye terselubung yang ditunggangi oleh oknum pejabat ditenggarai bisa terjadi. Menanggapi terkait kampanye terselubung oleh oknum pejabat, salah satu praktisi hukum ternama di Kalteng yakni Suriansyah Halim angkat bicara.
“Kampanye terselubung yang dilakukan oleh pejabat dengan mengatasnamakan kedinasan adalah kampanye yang jelas dilarang,” tegas Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng tersebut, Selasa (27/8)
Ia menerangkan, berdasarkan rancangan peraturan KPU tentang Dana Kampanye, dan ada beberapa sanksi terkait laporan dana kampanye yang dapat diberlakukan. Akan tetapi sebelum diberikan sanksi, pihak KPU setiap tingkatan baik provinsi, kabupaten, dan kota akan terlebih dulu melakukan klarifikasi, dan mengumumkan pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada publik.
Ia menjeaskan, jika terbukti maka akan diberikan larangan berkampanye, jika ada pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dapat dilarang untuk melakukan kampanye, tidak juga diberikan rekomendasi pelantikan.
“Jika pasangan calon tidak melaporkan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan hingga tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, jika pasangan calon tidak melaporkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kemudian jika ditemukan pelanggaran laporan dana kampanye maka dapat dikenakan Pasal 497 UU Pemilu,” tuturnya.
Pada pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24jt.
Dalam tanggapannya terkait kampanye terselubung Ia menuturkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Kemudian juga menjelaskan bagi yang mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana penjara.
“Terkait ancaman pidana penjara dalam kegiatan kampanye terselubung seperti yang diterangkan sebelumnya yaitu paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan atau6 tahun, dan dengan paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. dlo











