-
Hukrim

Wawancara Khusus Kupas Tuntas Dugaan Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng

56
×

Wawancara Khusus Kupas Tuntas Dugaan Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng

Sebarkan artikel ini
KUPAS TUNTAS-Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti ketika menjawab pertanyaan wartawan, dalam wawancara khusus terkait kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, Senin (26/8) malam.FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyeret LT, oknum pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalteng. Mendorong Harian Umum Tabengan, secara khusus, mewawancara Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti, seorang pengurus DAD Kalteng dengan jabatan Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi.

Wartawan Tabengan (WT): Bisa dijelaskan bagaimana dugaan penggelapan yang terjadi di tubuh DAD Kalteng?

Ririen Binti (RB): Dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal pejanjian kerja sama antara DAD Kalteng dengan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit. DAD Kalteng diwakili AE, yang juga petinggi DAD Kalteng dan LT, pengurus DAD Kalteng, sedangkan CA, mewakili tiga perusahaan. Pada pasal 4, angka 3, di perjanjian kerja sama yang ditanda tangani tanggal 9 Oktober tahun 2017, disebutkan, pihak pertama (3 perusahaan) akan memberikan bantuan dana operasional kepada pihak kedua, yakni Organisasi DAD Kalteng, setiap bulannya sebesar Rp50 juta rupiah. Namun ironisnya, pada tanggal 16 Oktober 2017, AE, oknum petinggi DAD Kalteng, membuat surat kuasa, dengan memberi kuasa kepada LT (saat ini sudah dijadikan tersangka) agar menerima dana tersebut dan mengelolanya. Jumlah keseluruhan dana yang dikirim tiga perusahaan sebanyak 54 kali, dan masuk rekening LT, di Bank Mandiri adalah Rp2,6 miliar rupiah. Namun dana yang diterima LT, tidak pernah dilaporkan kepada pengurus DAD Kalteng sebagaimana aturan Organisasi DAD Kalteng, padahal saat melakukan kerja sama, mereka mengatasnamakan DAD Kalteng”.

WT: Apakah sebelum menjadi kasus hukum, pernah dilakukan pertemuan dengan petinggi DAD Kalteng untuk membahas dugaan penggelapan ini?

RB: Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, diadakan pertemuan dengan Bapak Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng dan beberapa pengurus inti DAD, namun karena pihak terduga bersikeras apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. Maka atas kesepakatan beberapa pengurus inti DAD Kalteng dan tokoh Dayak, terpaksa diambil upaya hukum, dengan harapan para terduga membuka diri untuk mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan dana miliaran rupiah yang menjadi hak organisasi DAD Kalteng, sebagaimana isi perjanjian kerja sama

WT: Siapa saja petinggi DAD Kalteng dan tokoh Dayak yang mendukung kasus ini diselesaikan secara hukum positif?

RB: Petinggi DAD Kalteng yang mendukung kasus ini ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku, Pdt. DR Christianus uda, selaku Anggota Dewan pertimbangan DAD Kalteng, Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, dari Elemen Dayak Kalteng, serta Mikhael Agusta, Frans P,  mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng.

WT: Apa dasar anda menjadi pelapor dan apakah ada aturannya di tubuh DAD Kalteng?

RB: “Sebagaimana aturan Organisasi, saat dilantik menjadi pengurus DAD Kalteng, semua pengurus DAD bertugas memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya Pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi. Bagaimana masyarakat Dayak Kalteng maju ekonominya, apabila dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak DAD Kalteng, sebagaimana bunyi kerja sama, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum. Wajib hukumnya bagi semua pengurus DAD untuk menjaga agar organisasi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan DAD Kalteng. Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019 yang ditandatangani Agustiar Sabran, selaku ketua DAD Kalteng, pada pasal 7 menyatakan, Kedaulatan Dewan Adat Dayak Kalteng berada di tangan anggota DAD Kalteng, yang artinya semua pengurus, atau anggota DAD Kalteng berdaulat untuk menjaga Organisasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan keberadaan Organisasi.

WT: Andaikan dana Rp2,6 miliar rupiah ini masuk rekening DAD sebagaimana bunyi kerja sama, apakah berguna untuk masyarakat Dayak Kalteng?

RB: Apabila dana Rp2,6 miliar rupiah masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi kerja sama, pasti sangat-sangat membantu dan berguna bagi masyarakat Dayak Kalteng. Antara lain untuk beasiswa Pelajar-Mahasiswa Dayak yang tidak mampu namun berprestasi, untuk membantu modal pelaku UMKM warga Dayak, untuk kegiatan sosial bagi Masyarakat Dayak yang membutuhkan, serta beberapa kegiatan sosial dan keagamaan lainnya.

WT: Dari beberapa pemberitaan menyebutkan, Agustiar Sabran, sebagai Ketua DAD Kalteng belum menghadiri panggilan polisi sebagai saksi, bagaimana faktanya?

RB: Terus terang saya prihatin, mengapa seorang Ketua DAD Kalteng yang seharusnya bertanggung jawab membawa Organisasi menjadi baik dan berguna untuk masyarakat Dayak Kalteng tidak melaksanakan bagiannya sesuai aturan. Saya sudah berkali-kali mengirim pesan Whatsapp ke ponsel beliau agar mendukung penegakan hukum dan mengirim surat panggilan sebagai saksi dari Polisi agar beliau bersedia memberi keterangan demi nama baik DAD Kalteng. Namun sampai saat ini beliau belum memenuhi kewajibannya. Saya mendorong Penyidik agar menerapkan aturan sebagaimana pasal 112 ayat 2 KUHAP, yang menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Lewat kesempatan ini, sekali lagi saya memohon Bapak Agustiar menghadiri panggilan Polisi sebagai saksi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Dorongan agar beliau menghadiri panggilan Polisi sebagai saksi, juga diserukan Mutiara Usop, anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, dan dua praktisi hukum ternama di Kalteng, yakni Dekie Kasenda dan Suriansyah Halim.

WT: Apa harapan untuk penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani kasus ini?

RB: Karena kasus ini adalah murni dugaan tindak pidana, teman-teman penyidik bekerja harus tegak lurus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan secepatnya mengeluarkan panggilan kedua kepada saksi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dan bila yang bersangkutan tidak patuh hukum, Penyidik harus berani melakukan upaya paksa sebagaimana pasal 112 ayat 2 KUHAP.

WT: Apa yang ingin Anda disampaikan kepada masyarakat Dayak Kalteng, terkait kasus ini?

RB: Karena DAD Kalteng bukan milik sekelompok orang, namun milik uluh itah Dayak yang keberadaannya harus berdampak positif bagi masyarakat Dayak Kalteng. Maka wajib hukumnya kita sebagai orang Dayak, apalagi kami yang dipercayakan sebagai pengurus, untuk menjaga  agar DAD jangan digunakan demi kepentingan pribadi, namun harus menjadi berkat bagi masyarakat Dayak secara luas. Karena itu jalannya roda Organisasi harus kita awasi bersama, terutama terkait kerja sama yang mengatasnamakan DAD, agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk memajukan masyarakat Dayak kalteng, jangan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng sudah melayangkan surat panggilan kedua sebagai saksi kepada Ketua DAD Kalteng, wartawan mengonfirmasikannya ke Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, namun sampai pemberitaan ini ditayangkan, Dirkrimum Polda Kalteng belum memberi jawaban. tim redaksi

 

-
-
-