Hukrim  

Kerugian Negara Capai Rp 492 Juta, Kejari Kobar Penjarakan Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Pasar Desa Karang Mulya

Kerugian Negara Capai Rp 492 Juta, Kejari Kobar Penjarakan Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Pasar Desa Karang Mulya
PENJAKARAN-Kajari Kobar saat menyampaikan rilis Penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi proyek renovasi pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. FOTO TABENGAN/YULIA
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Setelah melakukan Pulbaket dan Puldata, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi atau rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua menyampaikan, Penahanan terhadap tersangka di lakukan pada hari Jum’at (30/8), dimana dalam kasus tersebut pihaknya telah resmi mengamankan satu orang tersangka inisial J.
“Tersangka J merupakan mantan Koordinator Harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021,dimana tersangka J ini diduga melakukan korupsi dana pengelolaan aset desa, berupa kegiatan rehabilitasi renovasi Pasar Desa Karang Mulya di tahun 2020,”  kata Kajari Kobar Johny A Zebua dalam rilisnya.
Kajari menjelaskan juga mengenai  modus yang di lakukan pelaku J ini yaitu terdapat aset desa berupa kios didalam pasar yang merupakan aset Desa Karang Mulya yang telah dilakukan jual beli diatasnya, dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar.
Tetapi lanjut Kajari Kobar, pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut, masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya, dalam hal ini tersangka, ke kas Desa Karang Mulya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terdapat kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.492.001.760,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta seribu tujuh ratus enam puluh rupiah),” tuturnya.
Selanjutnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan menahan tersangka selama 20 hari kedepan. (Yulia)