PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang wanita bernama Utari yang menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/9) menyatakan tidak mengenal siapa bandar yang memasok sabu padanya. Ia mengaku hanya mengikuti perintah melalui Whatsapp di ponselnya untuk mengambil 299,8 gram narkotika jenis sabu di suatu lokasi di hutan.
Saat ditanyakan apakah terdakwa bertemu langsung dengan orang yang Ia hubungi di WhatsApp tersebut, terdakwa menepis bahwa terdakwa tidak bertemu langsung dengan orang tersebut.
“Saya memesan dengan orang yang belum saya kenal namun nama panggilan dikontak WhatsApp yang saya simpan bernama Amang Enggot,” dalihnya.
Ia berkelit dengan menyatakan mendapat nomor kontak Amang Enggot juga berasal dari pesan Whatsapp yang tidak dikenalnya dan mengarahkannya ke nomor tersebut untuk memesan sabu.
“Saya mengambil barang yang saya pesan tersebut di hutan, namun tidak bertemu dengan orang yang bernama Amang Enggot pada nama yang saya simpan di WhatsApp. Karena barang yang saya pesan tersebut ditaruh begitu saja di hutan sesuai dengan yang ditentukan,” ujarnya.
Setelah mendengar kesaksian terdakwa, Majelis Hakim memutuskan agenda pemeriksaan terdakwa ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya diketahui Utari tertangkap atas perkara tindak pidana atas kepemilikan sabu seberat 299,80 gram. Sebagian narkotika tersebut sempat dijual terdakwa seharga Rp8 juta. dlo









