-
Hukrim

MISTERI KEBAKARAN BUKIT KEMINTING-Polisi Ketatkan Patroli, Pelaku Bisa Diminta Ganti Rugi

50
×

MISTERI KEBAKARAN BUKIT KEMINTING-Polisi Ketatkan Patroli, Pelaku Bisa Diminta Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
MUSYAWARAH-Suasana musyawarah yang dilaksanakan warga Jalan Bukit Keminting menyikapi maraknya kebakaran, beberapa waktu lalu. TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

Ade Putrawibawa

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus kebakaran mencurigakan menimpa warga di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, sangat meresahkan. Kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli, sementara warga setempat sepakat mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pengamat hukum menyebut, terduga pelaku jika tertangkap bisa diminta ganti rugi.

Kapolsubsektor Jekan Raya Ipda Tri Marsono memastikan akan mengoptimalkan patroli di kawasan Jalan Bukit Keminting. Hal ini menyusul maraknya peristiwa kebakaran di kawasan tersebut selama sepekan terakhir.

“Kita akan optimalkan patroli secara rutin dan berkala di wilayah Kelurahan Palangka, terkhususnya di Jalan Bukit Keminting,” katanya saat menghadiri rapat warga Jalan Bukit Keminting, Minggu (8/9) malam.

Ia pun mendukung penuh langkah masyarakat untuk menghidupkan kembali ronda malam atau siskamling di lingkungannya masing-masing.

“Sesuai kesepakatan rapat malam ini, warga Bukit Keminting kembali menghidupkan siskamling. Kita sangat mendukung ditambah dengan patroli yang nantinya dilakukan,” jelasnya.

Menindaklanjuti peristiwa kebakaran yang marak terjadi di wilayah itu, warga melaksanakan musyawarah, turut diikuti Lurah Kelurahan Palangka Dawid, Kapolsubsektor Jekan Raya Ipda Tri Marsono, tokoh dan puluhan warga.

Dalam musyawarah disepakati jika siskamling dilaksanakan secara bergantian yang akan dibagi tiap Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Lurah Palangka Dawid mengatakan, atas adanya insiden kebakaran yang terjadi sebanyak enam kali dalam sepekan itu segera direspons pihaknya dengan melakukan koordinasi lintas sektoral. Mereka pun prihatin atas kasus tersebut.

“Malam ini kami di sini bermusyawarah serta mendengarkan beberapa keluhan warga terkait adanya musibah atau peristiwa kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja oleh orang atau oknum yang belum diketahui. Intinya kami dari pemerintahan tidak tinggal diam, kami duduk bersama disini mencari solusi atas kejadian tersebut,” terang Dawid.

Ia menyebutkan, keluhan dari masyarakat sudah ditarik kesimpulan dengan menghidupkan kembali poskamling.

“Kita turut menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Kami dari kelurahan Palangka  mendukung penuh upaya yang dilaksanakan warga sejak Sabtu (8/9) dengan melaksanakan ronda malam secara mandiri. Dan juga akan berkordinasi dengan SOPD seperti Satpol PP terkait untuk bisa melaksanakan pemusatan patroli di sekitar wilayah Jalan Bukit Keminting,” pungkasnya.

Pelaku Bisa Digugat Perdata

Ade Putrawibawa, praktisi hukum sekaligus Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya, Senin (9/9), angkat suara menyoroti kejadian kebakaran beruntun tersebut.

Ia menyatakan apabila terdapat dugaan kuat siapa pelaku pembakaran, warga tidak hanya dapat melaporkannya secara pidana ke pihak berwajib, namun juga secara keperdataan.

“Pelaku apabila terbukti melakukan tersebut bisa digugat secara keperdataan, gugatan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Melalui gugatan tersebut, pemilik rumah yang menjadi korban pembakaran dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku. Meskipun menimbulkan keresahan dan siap bertindak sendiri, Ade tidak menyarankan warga untuk melakukan aksi main hakim terhadap pelaku pembakaran. Aksi tersebut dapat berbuntut konsekuensi hukum terhadap pihak yang ikut serta dalam aksi main hakim tersebut.

“Jika siapa yang diduga melakukan aksi tersebut berhasil ditangkap atau diketahui secara pasti, maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib. Atau jika berhasil tertangkap maka sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum,” sarannya.

Dikatakan, perbuatan sengaja membakar rumah orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pelaku pembakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. Atau dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

“Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” paparnya.

“Jika dalam kejadian tersebut ditemukan adanya kesengajaan maka perlu dicari tahu siapa yang melakukan hal tersebut. Karena hal tersebut tentunya sangat merugikan bagi pemilik rumah yang rumahnya menjadi korban atas aksi tersebut,” tuturnya.

Ade berharap adanya tindakan dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait atas adanya kejadian tersebut, karena yang menjadi korban kejadian tersebut adalah warga Kota Palangka Raya. fwa/dre

 

-
-
-