Hukrim  

Istri Tak Layani, Keponakan Dicabuli

ilustrasi pencabulan 1
ILUSTRASI PENCABULAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Miris, hanya karena istri sering melaksanakan pekerjaan dinas keluar kota, HL (52) tega mencabuli keponakannya yang masih berumur 10 tahun. Akibatnya HL harus duduk pada kursi pesakitan pada Pengadilan Negeri  Palangka Raya, Rabu (11/9).

Berdasarkan informasi, perkara berawal ketika HL menggunakan modus mengajak korban bermain di dalam kamarnya.  Kemudian karena korban diam saja ketika dipeluk, HL menciumi pipi dan bibir korban.

Usai melakukan aksinya, HL mengancam jika korban tidak menuruti keinginannya maka tidak akan mendapat uang jajan dan diusir dari rumah tersebut. Karena tidak memiliki orang tua dan tinggal menumpang pada rumah itu, korban terpaksa menuruti kemauan HL.

Hal tersebut dilakukan HL berulang kali. Namun, pada akhirnya diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melaporkan HL Polresta Palangka Raya.

Dalam hasil visum et repertum nomor: VER/265/III/RES.1.6./2024/Rumkit menyimpulkan pada fisik korban tidak mengalami kekerasan. Ditemukan robekan pada selaput dara korban sehingga disimpulkan akibat persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, HL terancam pidana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. dlo