PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID — Kepala Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) Sima, Jumat (13/9/2024) membenarkan bahwa warga setempat telah mengamankan seorang pria berinisial I (25), setelah kedapatan membayar belanjaan dengan mengunakan uang palsu (Upal) pecahan 50 ribu rupiah.
Dikatakan Sima peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 12 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah warung dan dermaga penyeberangan Fery pengangkut motor di desa setempat. Pedagang dan jasa penyeberangan Fery tidak curiga uang yang diberikan oleh pria berinisial I (25) tidak sama uang yang beredar atau seperti uang palsu.
Dijelaskan Sima berdasarkan kronologis dan keterangan pemilik warung dan jasa penyeberangan, dia mengakui sebelumnya tidak menaruh curiga bahwa uang palsu, namun setelah di teliti bahwa uang untuk membayar rokok dan jasa penyeberangan ternyata uang palsu.
Lanjutnya atas peristiwa tersebut, anak pemilik warung ternyata mengenali si pelaku, selanjutnya pemilik warung sengaja menunggu si pelaku, pasalnya pelaku di pastikan akan menyeberang dan melalui jalan yang sama manakala pelaku akan pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menyeberang, sempat dipanggil ternyata pelaku tidak menghiraukan panggilan serta memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Melihat perilaku tersebut pemilik warung bersama beberapa warga mengejar pelaku, pengejaran pelaku dapat diberhentikan dan ditangkap di sekitar Desa Kenamit, Kecamatan Maliku, pelaku kemudian dibawa ke warung tempat kejadian awal, saat dimintai keterangan oleh kepala desa dan warga, pelaku bersedia menganti kerugian yang timbul akibat perbuatanya.
Melihat gelagat dan gerak-gerik pelaku yang panik, ungkap dia kemudian dilakukan interograsi, dari hasil interogasi pelaku mengaku beralamat di Jalan Pondasi III, Desa Wonoagung, Kecamatan Maliku, hasil koordinasi dengan kepala desa setempat bahwa yang bersangkutan telah lama pindah di Desa Garantung bersama keluarganya.
Tidak sampai di situ kepala desa bersama warga melakukan penggeledahan di tas pelaku, hasil didapatkan uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah berjumlah sekitar 6 juta rupiah, melihat banyaknya uang palsu yang dibawa pelaku warga mulai geram, untuk menghindari amuk warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres setempat untuk proses lebih lanjut. c-mye