Hukrim

Edarkan Uang Palsu, Warga Maliku Diamankan Korbannya

15
×

Edarkan Uang Palsu, Warga Maliku Diamankan Korbannya

Sebarkan artikel ini
NEKAT - I (25) saat diamankan warga karena membayar rokok dan jasa penyeberangan kapal menggunakan uang palsu. FOTO ISTIMEWA

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Warga Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (13/9) mengamankan seorang pria berinisial I (25). Pemuda tersebut diamankan warga termasuk korbannya setelah kedapatan membayar belanjaan dengan mengunakan uang palsu (upal) pecahan 50 ribu rupiah.

Sima selaku Kepala Desa Sei Baru Tewu menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/9) siang, di sebuah warung dan dermaga penyeberangan kapal fery pengangkut motor di desa setempat. Pedagang dan jasa penyeberangan fery tidak curiga uang yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.

Sima menambahkan, pemilik warung dan jasa penyeberangan tidak menaruh curiga uang itu palsu. Namun setelah mereka periksan, uang yang digunakan untuk membayar rokok dan jasa penyeberangan ternyata uang palsu.

Namun, anak pemilik warung ternyata mengenali si pelaku. Selanjutnya pemilik warung sengaja menunggu si pelaku, pasalnya pelaku dipastikan akan menyeberang dan melalui jalan yang sama untuk pulang kerumahnya.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menyeberang dengan kapal fery. Pemilik warung berusaha memanggilnya, tapi pelaku tidak menghiraukan panggilan serta memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Melihat perilaku tersebut pemilik warung bersama beberapa warga mengejar pelaku. Setelah berkejaran, pelaku dapat dicegat dan ditangkap di sekitar Desa Kenamit, Kecamatan Maliku.

Pelaku kemudian dibawa ke warung tempat kejadian awal. Saat dimintai keterangan oleh kepala desa dan warga, pelaku bersedia menganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.

Melihat gelagat dan gerak-gerik pelaku yang panik, ungkap dia kemudian dilakukan interograsi. Dari hasil interogasi pelaku mengaku beralamat di Jalan Pondasi III, Desa Wonoagung, Kecamatan Maliku. Berdasar hasil koordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku telah lama pindah di Desa Garantung bersama keluarganya.

Tidak sampai di situ kepala desa bersama warga  melakukan  penggeledahan di tas pelaku. Hasil pengeledahan di tas pelaku di dapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berjumlah sekitar Rp6 juta.

Melihat banyaknya uang palsu yang dibawa pelaku warga mulai geram. Untuk menghindari amuk warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres setempat untuk diproses lebih lanjut. c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *