Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno di Kalteng, Langkah Penyelamatan Warisan Budaya

PENYELAMATAN WARISAN BUDAYA-Dalam rangka melestarikan dan menyelamatkan naskah kuno yang ada di Kalimantan Tengah, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pelestarian naskah kuno se-Kalimantan Tengah pada tahun 2024.FOTO TABENGAN/LIDIA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka melestarikan dan menyelamatkan naskah kuno yang ada di Kalimantan Tengah, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pelestarian naskah kuno se-Kalimantan Tengah pada tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkestra), Maskur, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.

Maskur menekankan bahwa pelestarian naskah kuno merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga aset berharga berupa ilmu pengetahuan dan warisan budaya bangsa. Naskah kuno ini tidak hanya penting bagi Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia.

“Banyak naskah kuno yang hilang, rusak, atau bahkan diperjualbelikan karena ketidakpahaman akan pentingnya menjaga warisan ini,” ujar Maskur, di Palangka Raya, Rabu (25/9).

Ia juga menambahkan bahwa pelestarian naskah kuno sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan oleh pihak perpustakaan, terdapat beberapa kendala dalam pelestarian naskah kuno di Kalimantan Tengah. Beberapa di antaranya adalah kurangnya informasi dan pengetahuan tentang naskah kuno, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana yang belum memadai, serta anggaran yang terbatas. Saat ini, menurut data dari Perpustakaan Nasional RI, jumlah naskah kuno yang terdata di Kalimantan Tengah masih nihil. Oleh karena itu, pemerintah daerah menargetkan agar naskah kuno yang ada di provinsi ini segera didata dan dilestarikan.

Maskur juga menjelaskan bahwa ada beberapa informasi dari masyarakat mengenai keberadaan naskah kuno di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Naskah tersebut antara lain Al-Quran dan hadis di Kabupaten Kotawaringin Barat, mantra atau rajah daun lontar di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta catatan sejarah misi zending Basel di Kabupaten Kapuas. Selain itu, naskah kuno juga memuat berbagai informasi terkait sastra, hukum adat, pemerintahan, teks pengobatan, dan sejarah,” sebutnya.

Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Nasional, Made Ayu Wirayati

menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan nilai sejarah dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam naskah kuno.

“Naskah kuno tidak hanya berisi informasi sejarah dan peradaban masa lalu, tetapi juga memiliki dampak pada perkembangan ilmu pengetahuan saat ini,” jelas Wirayati.

Wirayati juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 yang mewajibkan dinas perpustakaan di setiap daerah untuk menyimpan dan merawat naskah kuno yang ada di wilayahnya.

Ia juga mengatakan, bahwa banyak masyarakat yang belum memahami cara merawat naskah kuno, yang menyebabkan naskah-naskah tersebut sering kali hilang atau bahkan dijual ke luar negeri. Negara-negara tetangga kerap kali lebih peduli terhadap perawatan naskah kuno tersebut, yang merupakan kehilangan besar bagi Indonesia.

“Oleh karena itu, diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini, masyarakat yang memiliki naskah kuno akan melaporkannya ke dinas perpustakaan setempat, sehingga naskah-naskah tersebut bisa didata dan disimpan informasinya secara resmi,” katanya.

Sementara itu, Nunu Andriani, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Kabid Deposit, Pengolahan Bahan Pustaka, dan Preservasi Rody, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2007 dan No. 43 Tahun 2007, naskah kuno didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang tidak dapat diperbanyak atau dicetak, serta memiliki usia minimal 50 tahun. Naskah-naskah ini berfungsi sebagai sumber sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya bangsa yang sangat berharga sehingga perlu dilestarikan.

“Beberapa naskah kuno yang diyakini ada di Kalimantan Tengah antara lain Al-Qur’an di Istana Kuning, Pangkalan Bun, dan koleksi di Museum Balanga. Namun, untuk memastikan apakah naskah tersebut termasuk kategori naskah kuno, Perpustakaan Nasional akan melakukan verifikasi khusus terhadap media tulisan dan keaslian naskah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pencarian terhadap naskah kuno di Kalimantan Tengah masih terus berlangsung, dan pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk melaporkannya.

“Naskah kuno ini bukan hanya bernilai sejarah, tetapi juga menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang. Dengan pengelolaan yang tepat, naskah kuno bisa dilestarikan dan dimanfaatkan secara lebih luas,” pungkas Rody.lidia