PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), secara resmi mengukuhkan H. Shalahuddin sebagai Penjabat Sementara (Pj.) Bupati Kotawaringin Timur. Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai I, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9).
Selain pengukuhan Pj. Bupati Kotawaringin Timur, acara ini juga sekaligus menjadi ajang penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugas bagi beberapa Penjabat Bupati dan Wali Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya adalah Pj. Wali Kota Palangka Raya, Pj. Bupati Barito Utara, Pj. Bupati Seruyan, Pj. Bupati Pulang Pisau, Pj. Bupati Murung Raya, dan Pj. Bupati Barito Timur.
Rangkaian acara ini merupakan bagian dari mekanisme rotasi dan pengisian jabatan pemerintahan, yang bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah selama masa cuti para bupati yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada serentak 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan bahwa pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pergantian sementara ini diperlukan karena Bupati Kotawaringin Timur beserta wakilnya sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini merupakan bagian dari kewajiban mereka yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, H. Shalahuddin diusulkan oleh Gubernur Kalteng kepada Menteri Dalam Negeri sebagai Pj. Bupati Kotawaringin Timur. Dengan diresmikannya Shalahuddin, diharapkan roda pemerintahan daerah tetap berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu selama masa cuti bupati definitif.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya ucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan hari ini. Peran sebagai Penjabat Sementara Bupati adalah tanggung jawab besar, tetapi karena masa tugas yang singkat, saya mengingatkan agar saudara tidak perlu membuat program baru. Lebih baik melanjutkan program yang sudah ada, memperbaiki yang masih perlu ditingkatkan, dan yang terpenting adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan normal dan adil. Semua warga harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan,” katanya
Lebih lanjut, Sugianto juga mengingatkan Pj. Bupati tentang ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan transparan.
“Embanlah amanah besar ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Laksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan baik, dilandasi oleh semangat tulus ikhlas untuk mengabdi kepada masyarakat. Jangan lupa, tugas utama seorang penjabat adalah memastikan kesinambungan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Kalimantan Tengah dapat terus berkembang dengan baik selama semua pihak bekerja sama dan bersinergi, baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan daerah untuk selalu bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa memandang latar belakang atau perbedaan.(Lidia).