-
Hukrim

Kejari Barsel Tahan Kades dan Sekdes Malungai Raya   

67
×

Kejari Barsel Tahan Kades dan Sekdes Malungai Raya   

Sebarkan artikel ini
PASRAH - Aparat Kejari Barsel menetapkan tersangka serta menahan Kades dan Sekdes Malungai Raya atas dugaan korupsi APBDes senilai Rp428 juta. FOTO ISTIMEWA
-

BUNTOK/TABENGAN.COID – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Malunagai Raya berinisial TW dan A. Keduanya ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sehingga negara dirugikan Rp428 juta.

“Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Barsel pada hari yang berbeda, TW ditahan Senin (23/9) sedangkan A ditahan pada hari Selasa (24/9),” terang Kajari Kabupaten Barsel Dino Kriesmiardi melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur di ruang kerjanya, Rabu (25/9).

Saefullahnur menyatakan penahanan Kades dan Sekdes Desa Murung Raya tersebut karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup terhadap dugaan melakukan tipikor. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Buntok Kelas IIB Buntok Barsel.

Saefullahnur menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp428 juta berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barsel.

Kronologis kejadian kasus tidakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni terkait kegiatan fisik dan non fisik APBDes tahun 2023. Dana desa tersebut disalurkan melalui rekening desa kemudian dilaihkan ke rekening pribadi Kades. Seharusnya dana APBDes tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar disalurkan ditetapkan di rekening desa dan dikelola oleh bendahara desa.

“Sedangkan Sekretaris desa ditetapkan jadi tersangka, karena sekretaris yang membuat SPJ fiktif terkait dana desa yang digunakan,” beber Saeful.

Dikatakannya, pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No 31/999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. c-lis.

 

-
-
-