Hukrim  

Ditreskrimsus Tangkap Penyelenggara Konser Fiktif  Warawirifest

TUNJUKKAN-Kuasa hukum korban Warawirifest Jeffrico Seran menunjukkan SP2HP kasus, Jumat (4/10). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pemilik akun Instagram WarawirifestKalteng sekaligus penyelenggara konser bernama Arick Pramana.

Pria yang diketahui sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan ratusan masyarakat usai konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan, 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut km 5 ternyata fiktif.

Jeffriko Seran, kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dimana terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kediamannya.

“Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat (Jabar),” kata Jeffriko, saat di Polda Kalteng, Jumat (4/10).

Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online.

Saat itu penipuan secara online yang dialami kliennya, berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun IG warawirifestkalteng.

Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun IG Warawiri. Dalam percakapan melalui pesan singkat itu, pemilik akun mengarahkan calon pembeli tiket untuk membuka salah satu link. Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic. Setelah pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

“Sebagian korban memang sudah ada yang di-refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat,” jelasnya.

Jeffriko mengungkapkan, terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan namun tidak ada realisasi.

“Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu digarisbawahi, Polda Kalteng luar biasa terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras,” ungkapnya. fwa