PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang selama masa kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, dalam pengawasan yang berlangsung sejak 25 September hingga 19 Oktober 2024, pihaknya menemukan 190 APK yang diketahui melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang.
Pelanggaran APK tersebut diduga dilakukan keempat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan juga dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
“Pengawasan telah kita lakukan di lima kecamatan dan 30 kelurahan di Palangka Raya. Seperti kita ketahui, APK terdiri dari empat item, yakni reklame, bilboard, baliho, dan spanduk,” katanya didampingi anggota komisioner Yansen dan Eko Wahyu Sulistiobudi, Sabtu (19/10).
Endrawati menyebutkan, jumlah APK yang dilakukan pengawasan nantinya akan terus bertambah, mengingat Bawaslu Palangka Raya belum menyasar ke wilayah yang berada di luar titik yang telah ditentukan oleh KPU.
Pihaknya juga masih melakukan proses pendataan terhadap seluruh APK yang terpasang karena dipastikan akan ada penambahan. Proses pendataan dimaksudkan untuk pemantauan dana kampanye paslon.
“Setelah adanya pengawasan ini kita akan merekomendasikan ke KPU secara berjenjang agar nantinya paslon bisa menurunkan secara mandiri APK yang terpasang,” jelasnya.
Ia menegaskan, Bawaslu Palangka Raya bukan petugas pembersih APK. Sehingga koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Penurunan secara paksa akan dilakukan oleh Bawaslu dan pihak terkait jika rekomendasi dari KPU kepada paslon tidak diperhatikan.
“Pelanggaran APK sifatnya administratif. Kita mengimbau kepada seluruh Paslon agar bisa tertib dalam pemasangan APK sesuai aturan dari KPU,” tegasnya. fwa











