LAMANDAU/TABENGAN.CO.ID – Polres Lamandau berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang turut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (1/11). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merilis data yang menunjukkan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir.
Dalam lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Penangkapan pertama pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.
Komjen Wahyu Widada menyatakan pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni berfokus pada pemberantasan narkoba. Dalam arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diminta melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba dari hulu ke hilir.
Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya. Wahyu menekankan, jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam. fwa











