+Kepala DPMD: Sudah Direstui Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Insiden Kecelakaan bus rombongan kepala desa (kades) beserta sejumlah aparatur desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di ruas jalan tol Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (19/12/2024) pagi, mestinya menjadi cacatan dan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) untuk memberikan izin perjalanan keluar daerah.
Pasalnya, kegiatan para kepala desa secara rombongan di Bumi Handep Hapakat ini, tidak hanya satu kali ini, sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan ke luar daerah, yaitu mengikuti Kaji Banding ke beberapa desa di D.I Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024, bersama Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Hj. Nunu Andriani.
Kegiatan para kades keluar daerah ini, tentunya ada aturan, terutama mengenai penggunaan anggaran desa untuk perjalanan dinas keluar daerah, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.010/2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam pengguna anggaran untuk perjalanan dinas harus terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Desa, ada surat perintah tugas (SPT) pejabat yang berwenang, membuat rencana anggaran biaya yang telah disetujui, dan dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta beberapa syarat lainnya dalam pertanggungjawaban keluar daerah.
Dokumen Pendukung, para kades memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan Keuangan, bukti-bukti pengeluaran biaya, dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, para Kades tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa (DD), karena DD telah ditentukan penggunaannya, yakni DD telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Dikonfirmasi Tabengan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulpis Herman Wibowo, Kamis (19/12/2024) membenarkan telah terjadi kecelakaan salah satu rombongan se Kabupaten Pulpis mengikuti sistem keuangan desa (Siskuedes) online dan offline yang diselenggarakan oleh Kemendagri yang berlangsung dari 16 sampai 19 Desember 2024 di Kota Semarang.
Rombongan pihaknya ini menggunakan 4 (empat) bus, dan dari empat bus itu, satu bus yang di isi dua kecamatan yakni kecamatan kahayan hilir dan kecamatan maliku yang mengalami kecelakaan.
Herman menegaskan, kegiatan pihaknya sudah melaporkan dan sudah direstui atau diizinkan oleh Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta.
“Ini kegiatan kita sudah secara resmi pak, dan terjadwal pak,” tegasnya.
Lebih lanjut, tambah Herman, insiden tersebut sudah ia laporkan kepada Pj Bupati Pulpis, dan menurutnya Pj Bupati telah memerintahkan pihaknya untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, dan tentunya hal ini jangan sampai terulang lagi, dan jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, siapa yang harus bertanggungjawab dan tentunya, secara berombongan tentunya tidak sedikit anggaran yang di keluarkan?.
Sampai berita ini di turunkan, saat di konfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta belum merespon melalui pesan Whatsapps, saat di konfirmasi Tabengan. c-mye











