Hukrim  

Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara
VONIS- Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar saat mendengarkan pembacaan amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Palangka Raya, Kamis (2/1). TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDMantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2005-2010 Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Palangka Raya, Kamis (2/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Ramdes,  terdakwa Ujang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Argrotama Mandiri dan telah merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri.

Hakim mengatakan, saat persidangan, Ujang Iskandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 1 bulan,” kata Ramdes saat membacakan putusan.

Atas putusan itu majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan banding bersama dengan kuasa hukum terdakwa, namun terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya masih pikir-pikir dulu.

Rahmadi G Lentam, kuasa hukum Ujang Iskandar mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan ditolak untuk dakwaan, agar dakwaan berimbang majelis hakim mengambil jalan tengah.

“Kalau kita minta bebas, hakim ambil jalan tengah, ada beberapa hal dalam pertimbangan hakim yang diakui, persoalan jual beli tiket diakui dua koma sekian miliar,  kemudian yang lima ratus sekian yang dinilai itu sebagai kerugian dianggap utang,” ucap Rahmadi.

Dalam putusan itu ada pengakuan dari fakta persidangan yang mempersoalkan kedudukan Ujang sebagai official sebagai komisaris dianggap sebagai perwakilan pemerintah.

“Padahal menurut undang-undang apabila modal itu terdiri dari saham, sementara ini tidak ada saham tapi kita hormati keputusan hakim, saya berkeyakinan proses ini akan berlanjut dan sudah hakim tegaskan juga dengan kedua belah pihak, sama-sama pikir-pikir maka putusan ini belum inkrah,” ujar Rahmadi.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ujang 7 tahun 6 bulan. Atas tuntutan tersebut Ujang tidak terima dan mengajukan pembelaan karena menurutnya tuntutan JPU tidak sesuai dan tidak berprikemanusiaan.

Ujang sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomir 32/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang penberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, akibat dari perbuatannya ketika menjabat sebagai Bupati Kobar telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976 yang berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Pemprov Kalteng. mak