*PHPKada Palangka Raya, Kapuas, Barut, Barsel, Lamandau, Katingan
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 atau sengketa Pilkada dari 8 kabupaten/kota se-Kalteng, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1) pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, terdapat 6 daerah di Kalteng yang mengikuti sidang di Panel I yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Antara lain, sengketa Pilwali Palangka Raya, Pilkada Kapuas, Pilkada Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Murung Raya.
Sedangkan 2 daerah lainnya, sengketa Pilkada Lamandau dan Pilkada Katingan mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel II yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Selain masalah pokok perkara, ada hal menarik yang mencuat dalam sidang MK perdana kali ini. Hakim MK menyebut ada sejumlah kuasa hukum atau advokat yang membela pasangan calon (paslon) di MK, masa keanggotaannya sebagai advokat telah kedaluwarsa.
Beberapa daerah yang disebutkan saat pengesahan alat bukti oleh Hakim MK Suhartoyo. Dimana daerah di PHPKada Barito Utara, Palangka Raya dan Kapuas advokatnya sudah habis masa keanggotaannya (KTA/Kartu Tanda Anggota).
“Perkara 28 dari Barito Utara P1 sampai P70 lengkap, hanya kartu anggota untuk advokatnya ada yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Hakim Suhartoyo, untuk perkara nomor 90 dari Kota Palangka Raya P1 sampai P40 sudah lengkap tinggal P33 dan P39 ada ketidakcocokkan antara nama Sebangau, Bangau dan Sabagau dan silakan diverifikasi kembali.
“Untuk Kartu Anggota Advokat dari kuasa hukum perkara 90 juga ini ada yang beberapa sudah mati, di antaranya H Syaiful Bahri, Bernadus Doni Sulistiyo Susilo dan M Nazmi Abdi,” sebut Hakim MK.
Kemudian perkara nomor 164 dari PHPKada Kapuas, P1 sampai dengan P61 sudah lengkap hanya Kartu Anggota Advokat juga ada yang sudah berakhir atau kedaluwarsa.
Perkara nomor 273 dari Barito Selatan (Barsel) mengajukan bukti P1-P5C sudah lengkap dan KTA Advokat ada beberapa orang yang sudah kedaluwarsa.
“Yang tidak ada catatan, kami sahkan perbaikan alat bukti tadi,” tutup Hakim Suhartoyo sembari mengesahkan dengan mengeluk palu sidang.
Sementara itu, di sidang Panel II yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur saat pengesahan alat bukti yang hendak dibacakan, Hakim MK Saldi Isra mengatakan perkara nomor 96 dari Kabupaten Lamandau bermasalah dan diminta untuk segera diperbaiki.
“Ini sejumlah KTA Kuasa Hukum itu sudah habis masa berlakunya, tolong diperbaiki. Nanti kalau tidak diperbaiki dicoret saja,” tegasnya.
Kemudian perkara nomor 130 dari Kabupaten Katingan ini ada 34 advokat dan ada banyak yang KTA-nya sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.
“Tolong yang soal KTA segera diselesaikan semuanya yang bermasalah,” pungkasnya. rmp