PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Saptono berkomitmen memberantas segala penyimpangan narkoba yang terjadi di UPT Pemasyarakatan, baik Lapas maupun Rutan.
“Pengungkapan di Rutan Palangka Raya berkat sinergitas yang baik antara BNNP Kalteng dan Kanwil Pemasyarakatan. Saat ini di tengah pemeriksaan yang berlangsung, Karutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sedangkan untuk 2 pegawai yang terlibat dipastikan akan dipecat,” katanya, Senin (13/1).
Ia menyebutkan, kasus narkoba yang terjadi di UPT Pemasyarakatan harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Baik kepada WBP maupun petugas yang terlibat. Penguatan terhadap pegawau turut dilakukan untuk memberitahukan dampak buruk jika ada petugas yang berani melanggar aturan atau melakukan penyimpangan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan baik internal maupun eksternal. Misal ada pengaduan akan langsung diinvestigasi. Begitu juga dengan sinergitas bersama APH akan terus ditingkatkan,” jelasnya.
Tri berharap UPT Pemasyarakatan baik Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan pelayanannya dapat berjalan denngan baik dan benar sesuai aturan dan SOP. Tetap aman dan kondusif.
“Jika terjadi penyimpangan gangguan kamtib akan kami ambil tindakan tegas sesuai aturan baik terhadap WBP atau juga kepada petugasnya,” tegasnya. fwa





