+Pelaku di Bawah Umur, Buang Mayat ke Lubang Rorak
KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial CE (16), yang ditemukan di areal perkebunan sawit PT RHS, Desa Pematang Limau, Seruyan Hilir, Seruyan pada Sabtu (4/1) lalu.
Dari penyidikan diketahui, aksi pembunuhan terjadi pada 28 Desember 2024, dilakukan oleh teman dekat pria dari korban. Jenazah korban ditemukan warga yang hendak melakukan panen di kawasan tersebut. Mirisnya, tersangka diketahui merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Reskrim Iptu Markus L A Panjaitan mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula ketika korban berkomunikasi dengan tersangka pada 27 Desember 2024. Keesokan harinya, korban dan tersangka bertemu di areal kebun sawit di belakang rumah dari korban.
Pertengkaran kemudian terjadi hingga tersangka menusuk korban menggunakan badik dan memindahkan jenazah ke lubang rorak (lubang pembuangan pelapah sawit).
“Karena pelaku tergolong anak di bawah umur (ABH), maka kita melibatkan lembaga bantuan hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan hak-hak pelaku sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” katanya, Kamis (16/1).
Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan teliti menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti berupa sajam jenis badik, alat komunikasi elektronik dan melakukan olah TKP serta otopsi terhadap korban.
“Saat ini, pelaku ditahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-haknya sebagai anak, ” jelasnya.
Polres Seruyan berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan, sambil memastikan pendekatan ramah anak diterapkan. Proses hukum dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan trauma lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Tersangka diancam dengan Pasal 340 Sub 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. c-zul





