“Setiap Dalil Wajib Dibuktikan”
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap AS yang dilaporkan dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Palangka Raya, yang saat itu sempat viral di media sosial terus berlanjut.
Klarifikasi GY bersama kuasa hukumnya Gayus Talajan yang membantah telah menyentuh ataupun kontak fisik terhadap AS, dan menegaskan bahwa tuduhan yang ada tidak benar, Ditanggapi kuasa hukum AS Windu Sukmono, Yohanes SH dan Rekan.
Windu mengatakan, kasus tersebut saat ini masih bergulir di Polda Kalteng dan masih dalam tahap proses penyidikan. Saat ini pihak penyidik Polda Kalteng telah melakukan klarifikasi terlapor, dan juga saksi yang dihadirkan terlapor
“Sampai saat ini masih proses penyidikan dan cuma sudah dalam proses klarifikasi terhadap terlapor, kemudian juga terlapor menghadirkan satu orang saksi dan sudah diperiksa juga,” ujar Windu. Senin (27/1).
Terhadap bantahan Terlapor tidak melakukan pelecehan terhadap AS, Windu juga tidak mempermasalahkannya. Menurutnya hal tersebut adalah hak dari GY dan Kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Menurut saya, membangun statement itu tidak berdasarkan dengan imajinasi, akan tetapi lebih ke bukti pendukung, jika mengambil mic itu hanya untuk mengganti lagu, kenapa harus mengambil yang ada di AS, padahal saksi RA juga memegang mic saat itu” jelasnya.
“Kalau membantah, ya mereka memiliki hak untuk membela kliennya, karena kliennya menyatakan tidak bersalah nanti pembuktian yang menentukan. Jadi setiap dalil itu wajib dibuktikan,” lanjut Windu.
Windu juga memberikan ruang kepada pihak GY dan Kuasa hukum nya untuk memberikan upaya lain, menyangkut mediasi ataupun lanjut ke tindak pidana.
“Hingga saat ini pihak GY belum ada melakukan pertemuan atau mediasi menyangkut kasus ini,” tutup Windu.mak





