PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK, Selasa (4/2).
Jeffriko Seran, Kuasa Hukum Rizky-Hamid mengatakan, berdasarkan persidangan sebelumnya, pihak Hendra-Budiman tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Rizky-Hamid.
“Harapan kita berdasarkan jawaban kita sebelumnya, pihak terkait, sudah kita bacakan di persidangan lalu, itu sudah membuktikan dan menjawab kepada permohonan mereka dari pasangan Hendra-Budiman, bahwa sebenarnya apa yang mereka dalilkan terkait masalah pembagian uang, terkait permasalahan pelanggaran-pelanggaran, dan terkait permasalahan TPS itu sudah kita jawab semua,” jelas Jeffriko.
Menurut Majelis Hakim, permohonan dari pasangan Hendra-Budiman yang dijawab oleh KPU Lamandau sebagai termohon, dari hasil pemeriksaan tidak ada yang dapat dibuktikan terkait pelanggaran yang dilakukan paslon Rizky-Hamid.
“Dari termohon KPU pun sudah menjawab itu tidak ada, dan dari dalil-dalil yang mengada-ngada saja, seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.
Dalam persidangan putusan MK, Jeffriko berharap serta optimis dalam sengketa Pilbub ini segera berakhir dan tidak ada lagi tuntutan lain, selain itu juga tidak ada bukti kuat dalam tuntutan untuk menjatuhkan paslon Cabup dan Cawabup Rizky-Hamid.
“Harapannya besok itu kita bisa selesai, diputus secara dismissal untuk Kabupaten Lamandau, kami sangat optimis dengan jawaban-jawaban kami yang sudah kami sampaikan di MK kemarin. Insya Allah besok (hari ini) kita selesaikan pertarungan di MK ini,” tegas Jeffriko. mak