PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, untuk meninjau kondisi lingkungan di daerah tersebut, baru-baru ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta mengatakan, berdasarkan pemantauan satelit oleh Tim Lingkungan Hidup RI, ditemukan adanya kerusakan lahan seluas sekitar 41.000 hektare di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
“Kunjungan ini merupakan yang pertama sejak beliau dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Salah satu fokusnya adalah melihat langsung kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI),” ujar Joni, Selasa (4/2).
Menurutnya, di lokasi tersebut banyak aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama pada topografi lahan dan tutupan vegetasi. Namun, terkait kemungkinan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air akibat merkuri, masih perlu dilakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium.
“Pencemaran masih dalam tahap pendugaan. Kami harus melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk memastikan apakah ada kandungan merkuri di badan air sekitar,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana melakukan beberapa langkah untuk menangani masalah ini, termasuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam pemantauan lingkungan dan rehabilitasi lahan terdampak.
Selain itu, Pemprov juga akan memperkuat penegakan hukum untuk meminimalisir aktivitas PETI dengan melibatkan TNI, Polri, Gakkum KLH, BPLH, Pemda, dan Kementerian ESDM.
“Kami berharap ada kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Kalteng, Pemkab Katingan, serta unsur lainnya, terutama aparat penegak hukum, untuk menangani permasalahan ini hingga tuntas,” kata Joni.
Pemprov Kalteng sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Katingan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Katingan No 44 Tahun 2023 mengenai rencana aksi daerah yang sama.
Berdasarkan catatan historis, wilayah Desa Hampalit sebelumnya merupakan area tambang emas yang dikelola oleh PT Ampalit Mas Perdana. Perusahaan tersebut memiliki kontrak karya tambang emas sejak tahun 1990-an. Namun, sebelum kehadiran perusahaan, masyarakat pendatang sudah lebih dulu melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional.
“Pada masa itu, Katingan masih menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah PT Ampalit Mas Perdana berhenti beroperasi, muncul beberapa perusahaan pasir kuarsa atau zirkon yang berperan sebagai pengepul emas dari para penambang liar,” jelas Joni.
Ia mengungkapkan, dengan semakin maraknya aktivitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Desa Hampalit. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan yang tegas dan upaya kolaboratif, masalah penambangan liar ini bisa segera diatasi. ldw