Spirit Kalteng

Capaian Kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 Lampaui Target

28
×

Capaian Kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 Lampaui Target

Sebarkan artikel ini
Capaian Kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 Lampaui Target
FOTO TABENGAN/YULIANUS SL FOTO BERSAMA- Ketua PT Palangka Raya Diah Sulastri Dewi foto bersama dengan Wagub, Kapolda Kalteng, Kejati Kalteng, dan jajaran di ruang sidang Syarifudin kantor PT Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Senin (10/2) pagi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menggelar Rapat Sidang Pleno Laporan Tahunan 2024, di ruang sidang Syarifudin kantor PT Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Senin (10/2) pagi.

Ketua PT Palangka Raya Diah Sulastri Dewi menyampaikan, pencapaian yang melebihi target Rencana Strategis (Renstra) 2020-024 dengan rata-rata capaian kinerja mencapai 104,63 persen dari delapan indikator utama.

“Rasio penyelesaian perkara pidana mencapai 98 persen. Dari total perkara yang ditangani, terdapat sisa lima perkara dari tahun 2023, masuk 267 perkara pada tahun 2024 dan sebanyak 268 perkara telah diputus, menyisakan empat perkara yang masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai 100 persen, dengan total 16 perkara yang masuk pada 2024 dan seluruhnya telah diputus.

“Ketepatan waktu pengiriman salinan putusan di PT Palangka Raya mencapai 100 persen,” katanya.

Selain itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pengadilan Tinggi Palangka Raya, 2024 sebesar 99,57 persen, melampaui target awal sebesar 94 persen.

“Rasio akseptabilitas atau keberterimaan putusan mencapai 32,80 persen yang melebihi target 25 persen dan diperoleh capaian kinerja 131,22 persen,” tambahnya.

Sedangkan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) juga menunjukkan hasil yang sangat baik dengan nilai 99,75 persen.

Dengan capaian yang melebihi target, PT Palangka Raya optimistis dapat terus memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan dan profesional.

“Kedepan kami akan terus meningkatkan kinerja dan memastikan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya tetap menjadi lembaga peradilan yang terpercaya dan berintegritas. Kami memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas,” jelas Diah.

Diah juga menyampaikan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2020, sementara Pengadilan Negeri Sampit meraih predikat WBK pada tahun 2019, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mendapat predikat WBK pada tahun 2020.

“Dalam hal anti-gratifikasi, kami telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif Ketua Pengadilan Tinggi dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Ini sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” ungkapnya.

Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asyari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/Kota se-Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Maskur, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. dte/ldw