PALANGKA RAYA/TABENGAN,CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Desember 2024 dengan pergeseran anggaran mencapai 50 persen, yang dialokasikan dari belanja barang dan jasa.
Kemudian saat dikonfirmasi apakah adanya efisiensi anggaran ini juga berdampak ke tenaga honorer, Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak berdampak pada tenaga honorer maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemko Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait pemotongan gaji tenaga honorer.
“Tidak, Sumber daya manusia (SDM) kita dari sisi penggajihan belum ada petunjuk untuk pemotongan itu jadi tidak berdampak, mungkin selain itu saya belum ada menerima juklak – juknis nya sehingga belum ada memahami hal itu,” jelas Husain Rabu (12/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
“Saya memastikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah kota selalu sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Artinya, selama ada petunjuk, maka kita laksanakan,” tambahnya.
Sejauh ini, kebijakan efisiensi yang diterapkan lebih banyak menyasar anggaran perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat yang dianggap kurang signifikan hasilnya. Selain itu, perjalanan studi banding juga menjadi salah satu kegiatan yang dievaluasi untuk penghematan anggaran.
“Selama ini pemerintah pusat kita pahami melaksanakan efesiensi dari sisi perjalanan dinas dan juga penyelengaraan rapat – rapat yang tidak signifikan hasilnya, dan juga perjalanan-perjalanan study banding yang kaitannya juga dengan perjalanan dinas. Jadi dua hal itu,” bebernya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berupaya memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien. (nws)