PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rapat kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terungkap, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi pencetak terbanyak kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng Agustin Teras Narang, melalui rilisnya kepada Tabengan, Kamis (13/2).
Teras mengatakan, dalam rapat kerja, Selasa, 11 Februari 2025 lalu itu, karena kondisi pemulihan kesehatan, akibat cuaca yang tidak menentu, ia mengikuti rapat kerja secara daring.
Dalam pertemuan itu, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengungkapkan, kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah berdasarkan data dari Kejagung, mencapai 411 kasus dengan 543 orang menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
Teras menambahkan, dalam pertemuan itu juga terungkap, dari sejumlah pihak yang bertanggung jawab, ada anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Bupati, Hakim, Kepala Desa, polisi dan terbanyak hingga 428 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya tertarik dan sekaligus prihatin, dari 411 kasus tersebut di seluruh Indonesia dan yang terjadi di daerah, untuk wilayah Kalimantan, kita dari Kalteng menjadi pencetak kasus terbanyak hingga 21 kasus,” kata Teras.
Ia sungguh berharap, banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah hingga 21 kasus di Kalteng, bisa menjadi peringatan keras untuk segera berbenah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP di hulu, diharapkan meningkatkan kinerja pengawasannya untuk mencegah meningkatnya kasus korupsi.
Selanjutnya di hilir, penegakan hukum perlu dilakukan secara cermat dan memberi efek gentar yang mencegah peningkatan kasus.
“Saya mengapresiasi Kejagung yang telah membangun upaya pencegahan termasuk pendampingan pemerintah daerah yang menurut Wakil Jaksa Agung, tak jarang diabaikan beberapa daerah,” ungkapnya.
Semestinya kata Teras, pemerintah daerah merespons pendampingan dari Kejaksaan dengan baik.
“Saya harap Kejaksaan Agung terus berinovasi meningkatkan kinerjanya, terutama lewat aplikasi berbasis daring untuk masyarakat bisa melakukan aduan sebagaimana Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang telah diluncurkan,” tuturnya.
Masyarakat daerah juga secara aktif, Teras mengajak mendorong disiplin hukum di pemerintahan daerah hingga desanya masing-masing.
“Sebab bagaimana pun, Kejaksaan Agung tentu punya keterbatasan dalam menangani banyak perkara hukum. Juga belum tentu semua pula aparat kejaksaan hukum yang menjalankan tugas dengan benar sesuai prinsip keadilan hukum sebagaimana prinsip restorative justice yang kini jadi salah satu program kejaksaan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. sgh











