PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Persidangan kasus pemortalan di PT Sungai Rangit Sampoerna yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tempayung Syachyunie, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (25/2). Beragendakan pemeriksaan saksi, JPU Kejari Kobar menghadirkan tiga saksi yang diketahui merupakan karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna.
Seperti di persidangan sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tempayung kembali mengawal jalannya persidangan dari luar pengadilan. Dijaga ketat personel kepolisian, aksi massa berjalan lancar dan aman.
Mardani, koordinator massa mengatakan jika saksi-saksi dari PT Sungai Rangit Sampoerna diduga menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tersebut. ia pun mengingatkan kepada saksi agar tidak berbohong karena bisa terancam pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan memeriksa saksi-saksi dari PT Sungai Rangit atas nama Azmi, Taufan dan Bima. Kemudian dilanjutkan saksi-saksi dari warga Desa Tempayung yang berada pada saat lokasi kejadian pemortalan lahan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yang tidak kunjung memberikan hak warga atas 20 persen pengelolaan perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro di Desa Tempayung.
Saksi atas nama Azmi Zaky dan Taufan Purnama Putra secara sepihak dan tanpa dasar menyebut pada keterangannya bahwa tindakan pemortalan diinisiasi oleh terdakwa Syachyunie. Sedangkan saksi dari masyarakat atas nama Mulyanto yang juga merupakan Badan Perwakilan Desa (BPD) Tempayung menerangkan dengan tegas aksi pemortalan warga adalah lanjutan dari perjuangan panjang setidaknya dari 2022 dan merupakan aspirasi murni dari warga Desa Tempayung.
“Dalam surat-surat protesnya dan surat pemberitahuan pemortalan secara adat tersebut dilengkapi dengan tanda-tangan mayoritas warga Tempayung yang berada dalam Masyarakat Tempayung Bersatu, jumlahnya ratusan. Saksi warga masyarakat kedua atas nama Hajat juga membenarkan hal itu di persidangan. Aksi tersebut adalah murni keresahan seluruh warga Tempayung yang tak kunjung mendapatkan keadilan berupa penyerahan 20 persen kebun plasma dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro,” jelasnya.
Mardani menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari adanya aspirasi tuntutan hak masyarakat Desa Tempayung yang merasa dirugikan oleh keberadaan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, yang sudah beroperasi sejak 1999 tetapi hingga saat ini belum melaksanaan hak masyarakat untuk mendapat kemitraan plasma perkebunan masyarakat.
Dimana menurut Mardani, tuntunan masyarakat Tempayung berdasarkan UU No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2021 yang pada intinya menyatakan perusahaan harus memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
”Perjuangan masyarakat adat Tempayung juga didasari atas pengakuan konstitusi atas hak masyarakat adat yang tercantum dalam Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya. c-uli











