Sah! KPU Tetapkan Rizky-Hamid Bupati dan Wabup Terpilih

TABENGAN/KARAMOI PENETAPAN- Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi menyerahkan Keputusan tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau kepada Bupati terpilih Rizky Aditya Putra.
TABENGAN/KARAMOI
DISERAHKAN- Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi menyerahkan dokumen Penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lamandau hasil Pilkada 2024 ke DPRD Lamandau.

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau tahun 2024, Selasa (25/2) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau langsung melaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pasangan calon nomor urut 2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid (Rizky-Hamid) ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.

“Kemarin (Senin, 24/2), kita semua telah mendengarkan putusan dari MK terkait PHPU Pilkada Lamandau tahun 2024. Dan kita semua menghormati putusan MK tersebut,” ungkap Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi.

Usai pleno penetapan, keesokan harinya, Rabu (26/2), Ketua KPU Lamandau didampingi Komisioner Divisi Hukum Wagino menyerahkan dokumen atau Surat Keputusan KPU Lamandau Nomor 59 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau tahun 2024 ke DPRD Lamandau.

Dokumen tersebut diterima langsung Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lamandau Robinsar, di ruang Sekwan.

“Iya benar, kegiatan hari ini (penyerahan dokumen penetapan paslon terpilih) adalah rangkaian dari penetapan malam tadi, dimana kita sudah menetapkan calon terpilih. Sebab itu hari ini kita serahkan SK KPU Nomor 59 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati lamandau kepada DPRD Lamandau,” ungkap Wawan.

Dijelaskan, dengan telah diserahkannya SK penetapan pasangan calon terpilih tersebut, maka tugas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 telah selesai, dan selanjutnya diproses oleh DPRD Kabupaten Lamandau.

Usai menerima dokumen penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Lamandau, meski tidak menyebut tanggal berapa, Sekwan Robinsar mengaku akan secepatnya dilakukan paripurna di DPRD Lamandau.

“Kalau dari ketentuan, maksimal 5 hari. Namun secepatnya akan dilaksanakan paripurna DPRD Lamandau untuk pengusulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng,” ucapnya. c-kar