Hukrim  

Sidang Pembunuhan, Anton Diminta Tidak Intimidasi Haryono

Sidang Pembunuhan, Anton Diminta Tidak Intimidasi Haryono
TABENGAN/TIO SIDANG-Situasi sidang lanjutan pembunuhan sopir ekspedisi dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin pada November 2024 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Palangka Raya, Kamis (13/1).

Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dipimpin majelis hakim Muhammad Ramdes yang juga Wakil Ketua PN Palangka Raya. Dari enam saksi yang dijadwalkan untuk diminta keterangan, hanya tiga yang datang. Yakni Juwita, istri terdakwa AKS, Adi dan Marti Prastian, sebagai kerabat AKS.

Saat dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa dipertemukan dalam satu ruangan sidang. Majelis hakim mengingatkan AKS agar tidak melakukan intimidasi terhadap MH, baik di dalam sidang maupun saat berada dalam tahanan Rutan.

“Saudara jangan mengintimidasi MH, agar ia tidak tertekan memberikan keterangan saat persidangan dimulai,” tegas Ramdes.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, menilai masih terdapat beban psikologis yang dirasakan oleh MH, sehingga perlu adanya layanan tambahan berupa konseling untuk memastikan kesiapan mental dalam memberikan kesaksian.

“Kami melihat adanya beban sinkronis yang dirasakan oleh MH. Oleh karena itu, kami menyarankan agar kuasa hukum memberikan layanan tambahan seperti konseling. Langkah ini akan kita coba kerjasamakan agar MH lebih rileks dan tidak takut menghadapi persidangan,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa perlindungan terhadap Justice Colaborator (JC) sangat penting agar keterangan yang diberikan dapat membantu mengungkap kebenaran secara utuh di persidangan.

“Harapannya, MH tidak perlu takut karena sudah dilindungi oleh LPSK. Seluruh aparat penegak hukum juga mendukung upaya ini agar kebenaran material bisa terungkap,” tutup Sri.

Sementara itu, Parlin B Hutabarat, kuasa hukum MH menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ternyata ada indikasi sindikat jual beli kendaraan bodong yang harus menjadi perhatian khusus dalam perkara ini.

“Di dalam catatan kita saat ini ternyata ada sindikat jual beli kendaraan bodong, harusnya ini menjadi perhatian khusus, karena terdakwa AKS menjual mobil bodongnya ke oknum TNI,” katanya.

Diketahui, operasional sindikat jual beli mobil bodong ini sudah berlangsung cukup lama, akibat dari kasus penembakan ini barulah secara keseluruhan terungkap dugaan adanya sindikat.

“Menurut keterangan saksi sindikat jual beli mobil bodong sudah berlangsung mulai dari 2017 hingga terungkapnya kasus ini,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Parlin juga menyampaikan bahwa yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum dalam khusus ini adalah transaksi uang hasil jual beli mobil bodong itu melalui istri AKS.

“Apa peran dari istri AKS ini, saat di tanya seolah olah tidak tau saat uang masuk, padahal uang transfer masuk kerekening atas nama istri AKS,” tutup Parlin.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada, Senin (17/3) menghadirkan tiga saksi yang berhalangan hadir saat ini, diharapkan semua saksi hadir dalam persidangan selanjutnya. dte